Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Banding Sengketa Lahan DJHA Dimenangkang Sabarto Saleh, Atmawijaya Diharuskan Kosongkan Lahan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
5 Juli 2024 | 16:13
Banding Sengketa Lahan DJHA Dimenangkang Sabarto Saleh, Atmawijaya Diharuskan Kosongkan Lahan

lahan DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dimenangkan Subarto Saleh. Sumber Google Maps

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sabarto Saleh dinyatakan sebagai pemilik sah atas
perkara Lahan dan Kedai Durian Jatohan Haji Arif atau DJHA di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Atas putusan banding itu, Atmawijaya selaku pengelola DJHA diharuskan mengosongkan lahan milik Subarto Saleh sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Berikut secara lengkap amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang diketuai Ahmad Rifai dengan dua anggota hakim tinggi, Kusriyanto dan Lendriyati Janis

Mengadili

-Menerima permohonan banding dari Pembanding I/ Terbanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II/ Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut:

Baca Juga: Cara Pengobatan Virus West Nile, Ternyata Tak Begitu Repot

-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding:

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi

-Menyatakan eksepsi dari Tergugat I/ Pembanding II/ Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II/ Turut Terbanding I serta Turut Tergugat III/ Turut Terbanding III/ Turut Terbanding IV, tidak dapat diterima:

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Tolak Gugatan Atmawijaya, Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA

Dalam Provisi

-Menolak gugatan Provisi dari Tergugat I/ Pembanding II/ Terbanding I dan Tergugat II/ Terbanding II/ Turut Terbanding I:

Dalam Pokok Perkara

-Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

Dalam Rekonvensi

Dalam Pokok Perkara

Baca Juga: Akan Legowo dengan Keputusan DPP PAN, Dede Rohana: Saya Masih Ikhtiar

1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I untuk sebagiannya;

2. Menyatakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;

BACAJUGA:

Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49

3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;

4.Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km. 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;

Baca Juga: Jalankan Perintah Prabowo, Dimyati Natakusumah Bahakan Rela Tak Jadi Calon Gubernur

5.Memerintahkan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding atau siapapun yang menguasai lahan/ tanah dan bangunan yang Terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I dengan bantuan Aparatur Negara (Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia);

6.Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I sebesar Rp1.000.000. (satu juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

7.Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;

Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi
-Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).***

Tags: DJHADurian Jatohan Haji ArifPengadilan Tinggi Bantenserang
Previous Post

Cara Pengobatan Virus West Nile, Ternyata Tak Begitu Repot

Next Post

Barang Bawaan Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pulau Tunda Tidak Berhasil Diselamatkan

Related Posts

Adhyaksa FC
Nasional

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc
Nasional

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool
Nasional

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Lowongan Kerja
Nasional

Lowongan Kerja Terbaru November 2025 untuk Area Tangerang, Perusahaan Ternama

1 November 2025 | 17:29
Real Madrid
Nasional

Tren Kemenangan Real Madrid Bakal Hadapi Semangat Juang Tinggi Valencia

1 November 2025 | 17:01
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda