BANTENRAYA.COM – Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, atas dugaan menyalahgunakan izin tinggal atau overstay.
Ketiga WNA berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) itu diamankan pihak imigrasi, pada 21 Juni 2024 di Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian mengatakan jika pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat, kepada anggotanya terkait adanya 3 WNA yang meresahkan.
Baca Juga: Kasus Penipuan Laptop Rp 2,6 Miliar, Mantan Pejabat BPBD Banten Check In ke Hotel Prodeo
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
“Kami kemudian mengerahkan anggota untuk melakukan pengawasan keimigrasian,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Bantenraya.com, Selasa 2 Juli 2024.
Avian menjelaskan penindakan ketiga WNA Nigeri itu dilakukan pada Jumat, 21 Juni 2024, di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Gegara Pipa Rokok Hilang, Warga Kota Serang Hampir Habisi Tetangga
“Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati 3 (tiga) WNA Nigeria.” jelasnya.
Alvian menerangkan dari hasil pemeriksaan, diketahui jika 2 orang WNA itu, diduga telah melanggar overstay.
“2 WNA overstay, sedangkan 1 orang sempat berkelit tidak dapat menunjukan paspor namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukan paspor dan setelah diperiksa izin tinggalnya sudah overstay,” terangnya.
Baca Juga: Olahraga Badminton Digemari Masyarakat Kota Serang, Penjualan Alat Badminton Meningkat
Alvian menambahkan sesuai dengan aturan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenai sanksi.
“Jika melebihi dari batas waktu izin tinggal akan dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tambahnya.
Alvian menegaskan untuk saat ini, ketiga warga negara asing tersebut diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
“Akan segera dipulangkan ke negara asalnya Nigeria,” tegasnya. ***


















