BANTENRAYA.COM – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mendukung program Satu Data Indonesia.
Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP.
NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.
Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Baca Juga: AGAK LAEN! Mobil Mewah Subaru BRZ Dipakai Jualan Lumpia dan Siomay, Alasannya Bikin Ngelus Dada
Per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.
Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIKNPWP.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Baca Juga: 3 Alasan Timnas Indonesia Bisa Bungkam Australia di Semifinal Asean Cup U16
Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu.
a. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration).
b. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
c. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
Baca Juga: Tandatangani PKS Penyertaan Modal, Selangkah Lagi Bank Jambi menjadi anggota KUB bank bjb
d. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
e. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
f. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
g. Pengajuan keberatan (e-Objection).
Baca Juga: Spoiler Clash of Champions Episode 3 dan 4: Tantangan Makin Sulit Hingga Kedatangan Heo Seong Beom
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.
Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. Sebab itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak.
Baca Juga: Andi Ony saat HUT Bhayangkara Ke-78: Pilkada 2024 dan Judi Online jadi Agenda Penting
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pihaklain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.***