Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Melamar Bakal Calon Kepala Daerah Menurut Pengamat Demokrasi

Yanadi Oleh: Yanadi
6 Juni 2024 | 09:06
Melamar Bakal Calon Kepala Daerah Menurut Pengamat Demokrasi

Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society, dan Pegiat Demokrasi dan Pemilu, Ocit Abdurrosyid Siddiq. Uri/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pegiat Demokrasi dan Pemilu, Ocit Abdurrosyid Siddiq menilai, mestinya, proses pencalonan kepala daerah itu seperti bakal calon pasangan Khofifah Indar Parawansa dengan Emil Dardak di Jawa Timur. Keduanya diminta, didukung, diusung oleh gabungan partai politik agar bersedia menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030.

Keduanya dipinang oleh partai politik. Pasangan ini banyak dilirik oleh partai politik karena berpeluang menang tersebab telah menunjukkan kinerja yang baik pada periode sekarang. Andai jadi dan terpilih, mereka akan menjabat untuk periode kedua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional telah “melamar” Khofifah dan Emil untuk bersedia dicalonkan. Jadi, yang melamar itu partai politik kepada bakal calon. Bukan bakal calon mendaftar kepada partai politik.

Selama ini yang lazim terjadi adalah sebaliknya. Para bakal calon melamar dan mendaftarkan dirinya kepada partai politik. Partai politik melakukan penjaringan bakal calon. Para pendaftar bersaing untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik.

Masih mending bagi bakal calon kepala daerah atau wakil yang merupakan kader partai politik sendiri. Mereka mendapatkan privilege untuk dicalonkan oleh partai politiknya. Walaupun masih harus bersaing dengan para pendaftar lain diluar kader partai politik.

Baca Juga: Optimis! Cabor Voli Indoor Putra dan Putri Kabupaten Tangerang Bakal Juarai POPDA XI Provinsi Banten

Sementara bagi pendaftar yang bukan kader partai politik, mereka mesti mengajukan dirinya ke sebanyak-banyaknya partai politik hingga diharapkan mendapatkan dukungan batas minimal syarat pendaftaran, yaitu 20% kursi DPRD.

Mereka mesti mengikuti serangkaian seleksi seperti pemaparan visi dan misi serta program kerja yang digelar oleh partai politik. Untuk bakal calon kepala daerah tingkat kabupaten atau kota, kadang mesti “diuji” oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten dan kota, provinsi, dan kadang hingga di tingkat nasional.

Pelaksanaan pemaparan visi dan misi serta program kerja para bakal calon kepala daerah ini, biasanya digelar di kantor partai politik. Ada juga yang menggelarnya di tempat lain, misalnya di hotel. Pastinya menghajatkan biaya. Dan biaya ini kadang dibebankan kepada para pendaftar.

Bila seorang bakal calon mendaftar pada beberapa partai politik dan partai politik tersebut menggelar acara pemaparan visi dan misi serta program kerja di hotel yang menghajatkan biaya yang dikenakan kepada para pendaftar, maka bisa dibayangkan berapa rupiah uang yang harus dikeluarkan oleh para pendaftar.

Masih untung bila acara tersebut hanya digelar di tingkat kabupaten dan kota. Namun kadang ada partai politik yang juga menggelar acara yang sama di level provinsi. Bahkan ada partai politik yang mewajibkan para bakal calon untuk presentasi di tingkat nasional.

Baca Juga: Kode Voucher Shopee Spesial 6.6 Great Mid-Year Sale, Dapatkan Diskon, Cashback Hingga Gratis Ongkir

Rangkaian seleksi belum selesai pasca pemaparan visi dan misi serta program kerja. Masih ada tahapan lain yang akan menentukan para bakal calon sebagai yang terpilih. Yaitu survey yang dilakukan oleh partai politik sebagai cara untuk mengukur popularitas dan elektabilitas sang calon.

Pelaksanaan survey dengan melibatkan banyak pihak, karena mesti ada tim dan petugas yang turun ke lapangan untuk bertemu dengan masyarakat, tentu memerlukan biaya. Dan lagi-lagi, biaya untuk survey ini biasanya dibebankan kepada para pendaftar bakal calon kepala daerah.

Apakah setelah melewati ujian kompetensi lewat pemaparan visi dan misi serta program kerja, lalu hasil survey ternyata menempatkan seseorang sebagai yang paling populer dan elektabilitasnya tinggi, lantas otomatis mendapatkan tiket dari partai politik berupa surat keputusan sebagai calon terpilih? Mestinya sih begitu. Tapi nanti dulu!

Karena hampir tidak ada partai politik yang memiliki 20% atau lebih kursi di DPRD, dan karenanya partai politik tersebut tidak bisa sendirian mengusung bakal calon kepala daerah, maka mesti berkoalisi dengan partai politik lain sehingga mencapai angka batas minimal dukungan tersebut.

Lagi-lagi sang bakal calon mesti berusaha untuk mendapatkan dukungan dari partai politik lain. Dan tentu saja apa yang mesti dia lakukan pada partai politik tersebut, tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah dilakukan pada partai politik sebelumnya. Baik uji kelayakan juga ketersediaan pendanaan.

Bahkan ada kabar beredar bahwa disinyalir ada partai politik tertentu yang “menghargakan” dukungan. Ini yang kerap disebut dengan istilah mahar politik, yang adalah pemberian sejumlah uang dari bakal calon kepala daerah kepada partai politik.

Baca Juga: Dugaan Adanya Pemberian Imbalan dari Balon Walikota, Bawaslu Kota Serang Panggil PKB

Besarannya variatif. Kabar burung dari mulut ke telinga yang beredar namun belum bisa dipastikan kebenarannya, konon untuk tingkat kabupaten dan kota, dikenakan tarif dengan kisaran antara 250 juta hingga 300 juta untuk satu kursi di DPRD.

Artinya, bila dalam satu kabupaten atau kota ada 50 kursi anggota DPRD, maka 20% nya adalah 10 kursi. Bila 1 kursi “seharga” 300 juta, maka seorang bakal calon bupati atau walikota dapat diusung oleh sebuah partai politik atau gabungan partai politik, mesti merogoh kocek sedikitnya 3 milyar.

Itu untuk tingkat kabupaten dan kota. Mafhumnya, untuk tingkat provinsi, seseorang yang berniat maju sebagai calon gubernur mesti menyiapkan dana lebih besar lagi. Itu baru pembiayaan untuk bisa dicalonkan. Belum untuk kampanye, logistik, honor para saksi, dan pembiayaan lainnya.

Sejatinya, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Jika terbukti menerima imbalan, partai politik atau gabungan partai politik dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Tetapi larangan itu harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 187B UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah, diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda antara 300 juta hingga 1 miliar rupiah.

Walau sulit untuk dibuktikan, sudah menjadi rahasia umum bahwa mahar politik ini konon sudah menjadi habituasi. Sudah menjadi kebiasaan. Namun karena tidak ada bukti, Penulis sendiri tidak mempercayai adanya praktek mahar politik ini.

BACAJUGA:

Potret suasana di Desa Juhu dengan pemandangan alam yang cantik

Jadi Tempat Hidden Gem, Waktu Tempuh Ke Desa Juhu di Atas Gunung Harus Jalan Kaki Sampai 5 Hari

22 Februari 2026 | 10:28
Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Gillang/Bantenraya.com)

Daftar Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Steril Angkutan Barang Saat Lebaran 2026

21 Februari 2026 | 14:30

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Banten Kekurangan 46 Ribu Hewan Kurban

Agar tak ada mahar politik, tak mesti “beli kursi”, tak perlu biaya survey, dan tak perlu iuran untuk membayar hotel tempat penyampaian visi dan misi serta program kerja, maka Khofifah dan Emil merupakan contoh yang tepat.

Bukan Khofifah dan Emil yang mendaftar. Bukan mereka yang melamar. Tapi partai politik yang mengusung. Partai politik yang mendaftarkan. Bukan Khofifah dan Emil yang butuh. Tapi partai politik yang membutuhkan.

Dan untuk bisa seperti Khofifah dan Emil, tidak semudah membalikan telapak tangan. Ada proses yang begitu panjang. Ada kinerja yang harus ditunjukkan. Ada hubungan baik yang selama ini terjalin dengan masyarakat. Disitulah pentingnya menjadi orang baik. ***

 

Tags: Jawa TimurPilgubpilkada
Previous Post

Optimis! Cabor Voli Indoor Putra dan Putri Kabupaten Tangerang Bakal Juarai POPDA XI Provinsi Banten

Next Post

Sejarah Situs Batu Goong, Punden Berundak di Pulosari Pandeglang

Related Posts

Potret suasana di Desa Juhu dengan pemandangan alam yang cantik
Nasional

Jadi Tempat Hidden Gem, Waktu Tempuh Ke Desa Juhu di Atas Gunung Harus Jalan Kaki Sampai 5 Hari

22 Februari 2026 | 10:28
Tips olahraga
Nasional

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)
Nasional

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Gillang/Bantenraya.com)
Nasional

Daftar Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Steril Angkutan Barang Saat Lebaran 2026

21 Februari 2026 | 14:30
Ilustrasi angkutan mudik Lebaran 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Larang Angkutan Barang Jenis Ini Beroperasi 17 Hari

21 Februari 2026 | 13:44
Ilustrasi. Contoh kultum Ramadhan 2026. Pixabay/aditya_wicak
Nasional

Contoh Teks Kultum Ramadhan 2026 Simpel, Bagaimana Jika Ini adalah Bulan Puasa Terakhir Kita?

21 Februari 2026 | 12:39
Load More

Popular

  • Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

    Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak Kampoeng Aer Nusantara, Greenotel Cilegon Hadirkan Bukber All You Can Eat Mulai 19 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Potret suasana di Desa Juhu dengan pemandangan alam yang cantik

Jadi Tempat Hidden Gem, Waktu Tempuh Ke Desa Juhu di Atas Gunung Harus Jalan Kaki Sampai 5 Hari

22 Februari 2026 | 10:28
Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda