BANTENRAYA.COM – Seorang pria berinisial J berusia 40 tahun warga Mancak, Kabupaten Serang tega mencabuli anak kandungnya.
Pria berinisial J mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Ipda Eka Rifka mengatakan, kasus pencabulan bapak kepada anak terbongkar setelah Y istri dari pelaku mengetahui aksi bejat suaminya yang dilakukan kepada anak gadisnya dengan nama yang disamarkan Bunga.
Kemudian, Y melapor kejadian tersebut ke Polsek Mancak pada Jumat, 3 Maret 2023.
“Pada Jumat (3 Maret 2023) kemarin, pelaku (J) mengirimkan pesan ke nomor whatshapp korban, untuk mengirimkan foto korban yang tanpa busana, ibu korban (Y) mengetahui dan tak terima perlakuan suaminya ini. Sempat pelaku ini akan dihabisi oleh tetangga korban. Namun, beruntung, pelaku ini diamankan oleh personil polisi di Polsek Mancak. Dari Polsek Mancak baru diserahkan ke Polres Cilegon,” kata Eka kepada awak media, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga: Pemeliharaan Jalan Kota Serang Terkendala Hujan
Eka menerangkan, ternyata selama ini J juga telah beberapa kali melakukan oencabulan kepada anak gadisnya.
Perbuatan pelaku dilakukan pada saat korban sedang tidur di dalam kamar maupun tengah tertidur di ruang tamu.
Melihat korban tengah tertidur, pelaku langsung melepas celana yang digunakan oleh korban.
Usai celana korban dibuka, lalu kemaluan pelaku langsung di jepitkan ke paha korban. Tak hanya itu, pelaku juga memasukan kemaluanya tersebut ke kemaluan korban.
“Si korban sempat menolak perlakuan pelaku. Namun pelaku berkata jangan berisik nanti ketahuan, didengar orang,” ucap Eka menirukan pernyataan pelaku.
Baca Juga: Terjepit Kebutuhan Ekonomi, Janda Nekat Jualan Sabu
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.***