BANTENRAYA.COM – Layanan kas keliling Bank Indonesia atau BI Banten di momen Ramadhan akan dimulai pada Rabu 5 Maret 2025.
Sudah menjadi tradisi, menjelang Idul Fitri atau akhir Ramadhan masyarakat berbondong-bondong melakukan penukarkan uang untuk dibagikan ke sanak keluarga.
Kali ini masyarakat di Provinsi tidak perlu khawatir, karena mulai besok kas keliling BI Banten sudah melayani penukaran uang baru.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bank_indonesia_banten pada Senin, 3 Maret 2025, Bi Banten total menggelar layanan penukaran uang selama 6 hari dengan rincian jadwal syarat sebagai berikut:
– Periode penukaran dilaksanakan dalam rentang waktu hampir 2 pekan di sejumlah titik di Provinsi Banten pada 5-13 Maret 2025.
Jadwal Kas Keliling BI Banten 2025
Rabu, 5 Maret 2025
– Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang
Kamis, 6 Maret 2025
– Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang
– Masjid Agung Ar-Rahman, Kabupaten Pandeglang
Senin, 10 Maret 2025
– Masjid Agung Al-A’raf, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
– Masjid Agung Nurul Ikhlas, Kota Cilegon
Selasa, 11 Maret 2025
– Masjid Jami Ar-Raudoh, Panimbang, Kabupaten Pandeglang
– Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang
Rabu, 12 Maret 2025
– Masjid Al-Islah, Cibaliung Raya, Kabupaten Pandeglang
Baca Juga: Gema Ramadhan di Masjid Al Amjad Tigaraksa Jadi Momen Pelaku UMKM Pamerkan Produk
Kamis, 13 Maret 2025
– Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang
Pemesanan uang rupiah dilakukan hanya melalui Aplikasi PINTAR
– Link: https://pintar.bi.go.id
Syarat dan Ketentuan Layanan Penukaran Uang Rupiah
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Tangerang Raya 4 Maret 2025, Maghrib Jam Berapa?
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah dalam bentuk digital/cetak.
3. Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan.
4. Penukar wajib membawa KTP asli (bukan copy/scan) atau
5. KTP Elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), tidak dapat diganti dengan Kartu Identitas lainnya.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Ramadhan, Dapatkan Pahala Sebanyak-banyaknya
6. Penukar harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
7. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
– Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan dengan uang rupiah layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar
– Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah
8. BI memberikan pengganti uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
9. Penukaran dapat dilakukan mengikuti jumlah dan jenis pecahan uang sebagaimana terdapat pada Aplikasi PINTAR.
10. Penukar WAJIB menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Itulah informasi tentang jadwal dan syarat penukaran uang di Kas Keliling BI Banten menjelang Lebaran 2025. (Febby Prayoga) ***