BANTENRAYA.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pengejaran terhadap empat orang yang terlibat dalam kasus judol, termasuk keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa keempat buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial J, C, JH, dan F.
“Masih ada empat DPO yang terus diburu oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yaitu J, C, JH, dan F,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu. 23 November 2024.
Baca Juga: Nonton When The Phone Rings Episode 2 Sub Indo Bukan Bilibili: Penyamaran Hee Joo Bakal Terbongkar?
Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah keempat buronan tersebut merupakan pegawai Komdigi atau masyarakat umum.
Ade Ary menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan hingga mereka berhasil ditangkap dan diproses hukum.
“Kami akan memastikan empat DPO ini bertanggung jawab atas perbuatannya. Pengejaran masih terus berlangsung,” tambahnya.
Baca Juga: Laskar Benteng Indonesia Dukung Pasangan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie di Pilgub Jabar 2024
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 24 orang yang terlibat.
Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil.
Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, melalui saluran resmi kepolisian.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat dapat menghubungi call center Polri di nomor 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian dan melaporkan tindak pidana apa pun. Informasi dapat disampaikan melalui akun resmi media sosial kami atau call center Polri di 110,” jelas Ade Ary.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas berbagai bentuk kejahatan.***