BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Ketiga pelaku curanmor berinisial YS (39) Kecamatan Bojong, MR (35) Kecamatan Bojong, dan AG (35) warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, ketiga pelaku curanmor ditangkap berdasarkan keterangan korban yang kehilangan motor saat terparkir di salah satu rumah makan di Kecamatan Pandeglang.
Baca Juga: KRYD Skala Besar Polres Serang, Sejumlah Remaja Nongkrong Tak Jelas Dibubarkan
Dari laporan korban, timnya bergerak melakukan penyidikan, dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Sesuai laporan yang kami terima. Petugas langsung melakukan penyidikan, dan pelakunya telah kita tangkap,” tegas Alfian, Minggu 6 Oktober 2024.
Kata Alfian, ketiga pelaku beserta barang bukti, kini diamankan di Mapolres Pandeglang. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan.
Para pelaku diduga menjadi spesialis pencurian motor di parkiran yang beraksi di wilayah Pandeglang.
“Untuk sementara ini para pelaku baru mengakui satu TKP (tempat kejadian perkara). Tapi kasusnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Alfian, ketiga pelaku terancam puluhan tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Intip Upaya BRI Memberdayakan UMKM Di Tengah Kesuksesan Perhelatan MotoGP Mandalika 2024
“Ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. ***