BANTENRAYA.COM – Dalam setahun, DPUPR Lebak hanya mampu membangun 30 kilometer jalan poros desa.
Hal ini karena DPUPR Lebak sedang memprioritaskan jalan Kabupaten yang dalam keadaan rusak dengan total sepanjang 180 kilometer.
Kepala DPUPR Lebak Irvan Siyantuvika mengatakan, panjang jalan desa di Lebak yang harus di bangun 1.630 kilometer.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Bentuk Kelurahan Cantik, Apa Itu? Semua Berhubungan dengan Pengelolaan Data
“Kami hanya mampu membangun sekitar 20-30 kilometer per tahun. Masih banyak jalan desa yang belum kami bangun, baru tahun ini kami mengusulkan pembangunan jalan desa,” katanya, Kamis 12 September 2024.
Ia mengungkapkan, untuk melakukan pembangunan jalan desa tidak bisa asal-asalan karena dikhawatirkan menjadi bumerang kepada pemerintah.
“Jadi tidak bisa dibangun begitu saja, misal ada yang demo, atau diviralkan, soalnya harus melalui tahap SIP, atau Musrembang, kalau misal kami bangun seketika, maka bisa ternaka KPK,” ucapnya.
Baca Juga: Postur APBD Banten TA 2025, Opsen Pajak Diklaim Tak Banyak Pengaruhi Neraca Keuangan
Untuk dana pembangunan jalan poros Desa dan Kabupaten dianggarkan sekitar Rp 80 miliar. Rinciannya, Kabupaten Rp 60 miliar, dan Desa Rp 20 miliar.
Dilanjutkan Irvan, untuk jalan kabupaten ada sekitar 180 kilometer yang masih dalam keadaan rusak.
“Karena kami memprioritaskan jalan kabupaten yang 180 kilometer, maka untuk membangun jalan poros desa perlu keterlibatan berbagai pihak yakni pemerintah desa, provinsi, dan kabupaten,” jelasnya.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Seorang Pria Diduga Memunculkan Ikan di Makam Mbah Priok
Ia menuturkan, total panjang jalan Kabupaten yang harus diperbaiki yakni panjang 760 kilometer.
“Nah, sisanya ada sekitar 180 kilometer, sebetulnya, jalan Kabupaten kita sudah dalam keadaan mantap sekitar 75 persen, dan nilai mantap secara skala nasional yakni ada diangka 60 persen,” paparnya.
Irvan menambahkan, untuk membangun jalan poros, pemerintah Desa harus turut berkontribusi.
“Misal gini, ada 5 kilometer jalan poros desa yang harus dibangun, kemudian pemerintah Desa tidak mampu, maka bisa mengajukan kepada kabupaten atau provinsi,” terangnya.
Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini Daftar Susunan Fraksi DPRD Provinsi Banten Masa Jabatan 2024-2029
“Karena berdasarkan peraturan baru, provinsi bisa mengintervensi ke kabupaten dan desa, kemudian pusat bisa mengintervensi ke kabupaten dan provinsi,” tutupnya.
Sementara itu, Sapei, warga sekitar mengatakan, kondisi jalan penghubung antar desa tersebut hampir tidak terlihat lapisan aspal, yang terlihat hanyalah tanah lumpur dan bebatuan serta lubang-lubang yang membahayakan pemotor.
“Panjang jalan tersebut kurang lebih sekitar 2 kilometer. Sehingga warga yang melewatinya harus ekstra hati-hati, apalagi kondisi sudah hujan jalan akan menjadi licin,” katanya.
Baca Juga: Daftar Pemilih Sementara di Kecamatan Kibin Capai 43.122
Ia mengungkapkan, keberadaan jalan tersebut merupakan akses utama bagi sejumlah warga. Kerusakan jalan sudah berlangsung puluhan tahun dan belum pernah ada perbaikan.
“Kondisi jalan rusak sangatlah mengganggu aktivitas warga, seperti anak yang akan berangkat ke sekolah dan warga yang akan beraktivitas ke sawah dan ke pasar,” ujarnya.
Ia berharap, agar pemerintah bisa segera memperbaiki infrastruktur jalan setempat supaya bisa dilalui oleh warga dengan nyaman.
“Maunya sih segera diperbaiki, agar warga bisa nyaman bila melintasi jalan tersebut,” imbuhnya. ***
 
			


















