BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan peratutan pemerintah (PP) yang memerbolehkan tindakan aborsi untuk korban rudapaksa.
Tepatnya dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membolehkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu.
Dalam pasal 116 PP tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi namun dikecualikan atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan.
Baca Juga: Link Live Streaming Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, Tahun Terakhir Sebelum Lengser
Itu termasuk juga dalam tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Peraturan tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Pada pasal 120, menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
Selain itu, pada pasal 434 menyebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Pandeglang Perkuat Kapasitas SDM Panwascam
Dalam PP yang sama terdapat peraturan tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum melakukan aborsi dalam Islam? Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id, berikut penjelasannya.
Aturan aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Atau dapat dikatakan dalam bahasa umumnya diartikan dengan pengguguran kandungan.
Selain itu, masalah aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan akibat perkosaan ini pernah dibahas dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta 12 November 2014.
Forum tersebut memutuskan bahwa pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram.
Akan tetapi, dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan janin, aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.
Baca Juga: Disenggol Rizki Juniansyah Soal pejabat Cari Muka, Pj Gubernur Banten Beri Repons
Selain itu, Hukum aborsi akibat tindakan perkosaan adalah haram. Sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan.
Menurut ilmu kedokteran hal tersebut dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.
Kemudian, Imam Al-Ghazali menyatakan dalam kitab Ihya` Ulumuddin:
Jika telah menjadi segumpal darah atau segumpal daging, maka kejahatan itu lebih parah, dan jika telah ditiup ruh dan sempurna penciptaannya, maka kejahatan itu menjadi lebih keterlaluan, dan puncak tertinggi kejahatannya adalah setelah terlahir hidup-hidup.” (Muhammad Al-Ghazali, Ihya` Ulumuddin, [Beirut: Darul Fikr, 2018] jilid II, halaman 59).
Baca Juga: Rp6,1 Miliar Uang Nasabah Bank Banten Digunakan Main Judol dan Gaya Hidup
Selain itu, Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa aborsi tidak diperbolehkan ketika kehamilan dimulai.
Hal tersebut karena tetapnya kehidupan dan janin mulai terbentuk, kecuali jika diperlukan, seperti penyakit mematikan atau menular.
Seperti penyakit TBC atau kanker, dan alasan seperti jika asi seorang wanita berhenti setelah permulaan kehamilan, dia mempunyai seorang anak, ayahnya tidak memiliki sesuatu untuk menyewa orang yang menyusui, dan dikhawatirkan sang anak akan meninggal dunia.
Sebagai pembanding kemudian, dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan:
Imam Al-Ghazali menyatakan dalam kitab Ihya Ulumuddin ;
“Meninggalkan berhubungan badan tidaklah sama dengan aborsi dan pembunuhan bayi, karena itu adalah kejahatan terhadap sesuatu yang telah ada, dan itu juga ada tingkatannya, pertama saat sperma masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sperma wanita dan bersiap untuk menerima kehidupan, dan merusak itu adalah kejahatan.” ***