Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bagaimana Hukum Aborsi Bagi Korban Rudapaksa? Begini Pandangan dalam Islam

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
16 Agustus 2024 | 10:30
Bagaimana Hukum Aborsi Bagi Korban Rudapaksa? Begini Pandangan dalam Islam

Hukum melakukan aborsi dalam Islam. Pixabay/Jeffjacobs1990

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan peratutan pemerintah (PP) yang memerbolehkan tindakan aborsi untuk korban rudapaksa.

Tepatnya dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membolehkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu.

Dalam pasal 116 PP tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi namun dikecualikan atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, Tahun Terakhir Sebelum Lengser

Itu termasuk juga dalam tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Peraturan tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Pada pasal 120, menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

Selain itu, pada pasal 434 menyebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Pandeglang Perkuat Kapasitas SDM Panwascam

Dalam PP yang sama terdapat peraturan tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum melakukan aborsi dalam Islam? Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id, berikut penjelasannya.

Aturan aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.

Baca Juga: Belasan ASN Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, Bawaslu Kota Cilegon Beri Ultimatum Keras ke Pejabat

Atau dapat dikatakan dalam bahasa umumnya diartikan dengan pengguguran kandungan.

Selain itu, masalah aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan akibat perkosaan ini pernah dibahas dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta 12 November 2014.

Forum tersebut memutuskan bahwa pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram.

Akan tetapi, dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan janin, aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.

Baca Juga: Disenggol Rizki Juniansyah Soal pejabat Cari Muka, Pj Gubernur Banten Beri Repons

Selain itu, Hukum aborsi akibat tindakan perkosaan adalah haram. Sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan.

Menurut ilmu kedokteran hal tersebut dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.

Kemudian, Imam Al-Ghazali menyatakan dalam kitab Ihya` Ulumuddin:

Jika telah menjadi segumpal darah atau segumpal daging, maka kejahatan itu lebih parah, dan jika telah ditiup ruh dan sempurna penciptaannya, maka kejahatan itu menjadi lebih keterlaluan, dan puncak tertinggi kejahatannya adalah setelah terlahir hidup-hidup.” (Muhammad Al-Ghazali, Ihya` Ulumuddin, [Beirut: Darul Fikr, 2018] jilid II, halaman 59).

Baca Juga: Rp6,1 Miliar Uang Nasabah Bank Banten Digunakan Main Judol dan Gaya Hidup

Selain itu, Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa aborsi tidak diperbolehkan ketika kehamilan dimulai.

Hal tersebut karena tetapnya kehidupan dan janin mulai terbentuk, kecuali jika diperlukan, seperti penyakit mematikan atau menular.

Seperti penyakit TBC atau kanker, dan alasan seperti jika asi seorang wanita berhenti setelah permulaan kehamilan, dia mempunyai seorang anak, ayahnya tidak memiliki sesuatu untuk menyewa orang yang menyusui, dan dikhawatirkan sang anak akan meninggal dunia.

Baca Juga: Nonton Good Partner Episode 6 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili dan Drakorindo

Sebagai pembanding kemudian, dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan:

BACAJUGA:

Bulutangkis

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00
A Hundred Memories

Spoiler Drama A Hundred Memories Episode 8 Sub Indo: Kisah Jong Hee dari Office Girl Jadi Konglomerat

5 Oktober 2025 | 19:21
PT Yutaka Manufacturing Indonesia

Info Lowongan Kerja PT Yutaka Manufacturing Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMK

5 Oktober 2025 | 19:05

Imam Al-Ghazali menyatakan dalam kitab Ihya Ulumuddin ;

“Meninggalkan berhubungan badan tidaklah sama dengan aborsi dan pembunuhan bayi, karena itu adalah kejahatan terhadap sesuatu yang telah ada, dan itu juga ada tingkatannya, pertama saat sperma masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sperma wanita dan bersiap untuk menerima kehidupan, dan merusak itu adalah kejahatan.” ***

Tags: aborsihukumIslamRudapaksa
Previous Post

15 Ucapan HUT RI 17 Agustus, Penuh Makna dan Bangkitkan Semangat Nasionalisme

Next Post

Demokrat Gabung Gerbong Robinsar – Fajar Hadi Prabowo

Related Posts

Bulutangkis
Nasional

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari
Nasional

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00
A Hundred Memories
Nasional

Spoiler Drama A Hundred Memories Episode 8 Sub Indo: Kisah Jong Hee dari Office Girl Jadi Konglomerat

5 Oktober 2025 | 19:21
PT Yutaka Manufacturing Indonesia
Nasional

Info Lowongan Kerja PT Yutaka Manufacturing Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMK

5 Oktober 2025 | 19:05
Walking On Thin Ice episode 6
Nasional

Spoiler Drama Walking On Thin Ice Episode 6 Sub Indo: Eun Soo Rawat Lee Kyung

5 Oktober 2025 | 18:48
Lille
Nasional

Big Match Lille vs PSG dalam Lanjutan Ligue 1: Absennya Calvin Verdonk

5 Oktober 2025 | 16:22
Load More
Next Post
Demokrat Gabung Gerbong Robinsar - Fajar Hadi Prabowo

Demokrat Gabung Gerbong Robinsar - Fajar Hadi Prabowo

15 Pantun Tentang Maulid Nabi Muhammad SAW Singkat, Lucu, dan Penuh Makna Bisa Bagikan ke Orang Terdekat

Kumpulan Pantun Pembukaan HUT RI 17 Agustus Lucu dan Mudah Dihafal, Buat Acara Semakin Meriah

Anindya Bakri Buka-bukaan Soal Dua Emas Olimpiade Paris 2024

Anindya Bakri Buka-bukaan Soal Dua Emas Olimpiade Paris 2024

Festival Kuliner Serpong Hadirkan Kekayaan Rasa Khas Medan

Festival Kuliner Serpong Hadirkan Kekayaan Rasa Khas Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Publik KAMMI Serang: Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan RTH di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewa United Siap Berlaga di AFC Challenge League Pertengahan Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

investasi

Ratu Zakiyah Tawarkan Investor China untuk Tanamkan Investasi di Kabupaten Serang

6 Oktober 2025 | 04:30
sangga nagara

Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

6 Oktober 2025 | 00:07
dimsum

Bisnis Dimsum Kian Lezat, 3.000 pcs Ludes Dalam Sehari

5 Oktober 2025 | 23:56
sekolah kedinasan

4 Sekolah Kedinasan yang Berdomisili di Banten, Ada yang Dekat Rumahmu?

5 Oktober 2025 | 23:05

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda