Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bagaimana Status Hubungan Mahram dari Donor ASI? Simak Penjelasan dari Ulama Secara Seksama

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
10 Agustus 2024 | 10:18
Bagaimana Status Hubungan Mahram dari Donor ASI? Simak Penjelasan dari Ulama Secara Seksama

Ilustrasi penerima donor ASI. Pixabay/Gorodenkoff

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Donor ASI saat ini bukan lagi menjadi hal baru di kalangan masyarakat Indonesia.

Donor ASI adalah bentuk aktivitas memberikan ASI dari ibu kepada bayi lain bukan dari rahimnya kepada yang membutuhkan.

Namun yang tak disadari, donor ASI sendiri berpotensi mengakibatkan status keharaman nikah atau mahram karena persusuan.

Baca Juga: Ajak Si Ayang, Harga Tiket Nonton Film Lokananta Hari Ini di Bioskop Jakarta Lengkap dengan Jadwal Putar

Hal ini dapat terjadi karena asupan susu untuk bayi dari donor di bank ASI setara dengan asupan susu untuk bayi langsung dari puting salah seorang perempuan.

Meski demikian, kegiatan donor atau berbagi ASI adalah salah satu solusi atau upaya yang dapat dilakukan saat bayi.

Terutama yang lahir dengan berat badan rendah atau mengalami malnutrisi, tidak bisa menerima ASI akibat keterbatasan tertentu.

Baca Juga: Ada Bahaya Tersembunyi Gadget pada Tahap Belajar Anak, KKM Uniba Kelompok 13 Ungkap Lebih Dalam

Misalnya kondisi kesehatan ibu atau produksi ASI yang memang tidak mencukupi kebutuhan sang bayi.

Lalu bagaimana hukum donor ASI dan status hubungan mahramnya menurut syariah Islam?

Dikutip Bantenraya.com Instagram @nuonline_id, para kiai di Indonesia telah memberikan kesimpulan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lirik lagu Gala Bunga Matahari dari Sal Priadi Trending Nomor 1 di YouTube Musik, Yuk Karaokean Bareng

Bahwa pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radha’ah dengan sejumlah syarat:

Mahram radha’ah sendiri berarti hubungan mahram yang diakibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya.

1. Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan (kira-kira) berusia sembilan tahun Qamariyah.

Baca Juga: Bikin Rileks Otot Pegawai di Tengah Sibuknya Pelayanan Publik, Diskominfo Kota Cilegon Meriahkan HUT RI ke 79 dengan Perlombaan

2. Bayi yang diberi air susu tersebut belum mencapai umur dua tahun.

3. Pengambilan dan pemberian air susu itu sekurang-kurangnya lima kali.

4. Air susu tersebut harus dari perempuan yang tertentu.

5. Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin.

Baca Juga: Domisili Jakarta, Intip Info Loker PT Eonchemicals Putra Terbaru Simak Syarat dan Tupoksinya

BACAJUGA:

event lari

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35

Setiap tahapan penyusuan tidak mensyaratkan banyak tetes atau mengakibatkan bayi hingga kenyang.

Setetes dalam satu tahapan sekalipun sudah dihitung sebagai satu kali tahapan penyusuan. Hal ini sebagaimana keterangan menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari berikut ini.

Asupan susu bayi dari bank ASI yang memenuhi syarat berdampak pada haram pernikahan karena adanya persusuan.

Baca Juga: Medali Emas Rizki Juniansyah Bakal Kena Pajak Bea Cukai? Stafsus Menkeu Beri Jawaban Tegas

Keharaman ini tidak berlaku hanya antara ibu relawan yang memberikan professional Asinya dan bayi penerima donor ASI, tetapi juga saudara susu dan lain sebagainya seperti haram pada nasab.

Untuk memastikan agar aktivitas donor dan pengelolaan bank ASI perlu dilakukan pencatatan dan pendataan ibu relawan dan bayi penerima donor ASI dan juga dengan dokumentasi yang rapi dan mudah diakses.

Hal ini bertujuan agar adanya bukti bahwa adanya kegiatan mengirimkan ASI kepada bayi yang lain. ***

Tags: donor ASIhubunganmahram
Previous Post

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 39, Intip Kualifikasi dan Program Studi yang Disediakan

Next Post

Perayaan HUT ke-17 Kota Serang Kurang Gereget, Pj Walikota: Intinya Pengabdian

Related Posts

event lari
Nasional

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)
Nasional

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia
Nasional

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang
Nasional

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia
Nasional

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50
Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango
Nasional

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

KAMMI Serang

Audiensi dengan KAMMI Serang, Najib Hamas Siap Berkolaborasi dengan Organisasi Kepemudaan

14 Oktober 2025 | 10:50
Gubernur Banten Andra Soni non aktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga

Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

14 Oktober 2025 | 10:49
Budi Rustandi

Budi Rustandi Ingatkan Siswa SMA Negeri 1 Serang Tak Salahgunakan KTPel

14 Oktober 2025 | 10:43
SMA Negeri 1 Cimarga

Ruang Kelas SMA Negeri 1 Cimarga Masih Kosong, Mogok Sekolah Berlanjut

14 Oktober 2025 | 10:28

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda