BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten menemukan adanya anomali data pada aplikasi pembantu perhitungan suara Si Rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi.
Hal tersebut membuat perhitungan rekapitulasi suara tingkat kecamatan menjadi ditunda, sesuai dengan arahan dari KPU Pusat.
Salah seorang anggota komisioner KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja mengatakan, pihaknya telah menemukan data ekstrem pada aplikasi SiRekap.
Hal tersebut ditemukan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Banten.
Baca Juga: Ikuti Kegiatan Assessment, ASN Pemkab Serang Disuguhi 500 Soal Dalam Waktu Segini
“Kami menemukan anomali data pada jumlah suara, di mana hasil perolehan suara peserta pemilu jumlahnya lebih banyak daripada jumlah pemilih di TPS. Dan itu membuat pengembungan hasil perolehan suara pada peserta Pemilu di Banten,” kata A Subagja kepada wartawan, Senin, 19 Februari 2024.
Subagja menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan perbaikan dan koreksi terhadap data-data yang ada.
Sehingga, proses rekapitulasi sementara ini harus ditunda sebagaimana arahan dari KPU Pusat.
“Untuk saat kita memang diarahkan untuk fokus melakukan perbaikan data yang ada di dalam website info Pemilu yang dipublikasi berdasarkan data SiRekap. Karena, ada banyak data-data ekstrem yang jumlahnya tidak sesuai, seperti jumlah pemilih yang hadir ke TPS atau DPT,” jelasnya.
Baca Juga: Baru Tahap Ini, Calon Paskibraka Kabupaten Serang Berguguran
Subagja mengungkapkan, adanya data ekstrem itu disebabkan oleh kesalahan penginputan data yang dilakukan pada tingkatan Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS pada pelaksaan Pemilu di 14 Februari 2024 lalu.
“Jadi ini terjadi karena memang ada pembacaan yang tidak sempurna ketika di konversi dari C hasil plano yang di foto oleh teman-teman KPPS ke dalam Si Rekap. Dan saat melakukan submit itu tidak dicek kembali hasil datanya,” ungkapnya.
“Karena kan saat penginputan data itu ada angka-angka hasil perhitungan yang setelah dikonversi dengan menggunakan aplikasi telegram, nah itu tidak terbaca sempurna angka-angka itu. Sehingga ada data anomali yang hasil planonya berbeda dengan angka yang ada di SiRekap,” sambungnya.
Subagja menuturkan, pihaknya memastikan akan menjamin keamanan surat suara yang tersegel di dalam kotak selama proses perbaikan data.
Baca Juga: Rekapitulasi Belum Selesai, Partai Demokrat Klaim Peroleh 6 Kursi DPRD Kota Serang
Ia juga mengatakan bahwa, pengamanan terkait kotak surat suara melibatkan aparat kepolisian untuk memastikan keamanannya.
“Pastinya yang pertama itu tentu surat suara kitas pastikan masih dalam kondisi tersegel di dalam kotak. Dan itu juga akan di monitor oleh PPK dan aparat kepolisian, jadi tidak mungkin surat suara itu diutak atik. Kemudian, perlu diketahui bahwa, proses rekapitulasi di kecamatan itu dilakukan secara terbuka. Sumber datanya itu adalah C hasil plano, jadi data C basil plano itu ketika tiba di Kecamatan, akan dibuka kembali dan dibacakan, serta dicek datanya, kemudian baru di input kealam SiRekap. Jadi basis datanya tetap di TPS. Kita jamin surat suara itu tidak di utak atik,” terangnya.
Lebih jauh Subagja mengatakan, selaku penyelenggara Pemilu, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan perbaikan data tersebut, karena KPU bertanggung jawab terhadap keamanan data dan harus memberikan informasi data yang akurat. Sehingga, tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
“Kita lakukan perbaikan secara maksimal, dan tentu dalam segala hal. Agar informasi yang disampaikan ke publik itu informasi yang akuntabel, real, dan sesuai dengan data yang ada di setiap TPS,” pungkasnya.***