BANTENRAYA.COM – Tim Penyidik Kejari Kota Cilegon geledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Diketahui, Tim Penyidik Kejari Kota Cilegon melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan persampahan tahun anggaran 2020-2021.
Pantauan di lapangan, Tim Penyidik Kejari Kota Cilegon mendatangi kantor DLH Kota Cilegon pada Kamis, 14 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Braakkk! Melaju Kencang, Sedan Tabrak Bus Akap Sampai Ringsek Parah di Cikuasa Atas Kota Cilegon
Tim Penyidik Kejari Cilegon yang berjumlah sekitar 10 orang tersebut memasuki kantor DLH Kota Cilegon.
mereka langsung melakukan penggeledahan di ruangan Sub Bagian Keuangan dan di ruangan Sub Bidang Pengelolaan Pengawasan Sampah.
Selain di Kantor DLH Kota Cilegon, diketahui Tim Penyidik Kejari Kota Cilegon juga melakukan penggeledahan di ruangan Administrasi Kantor UPT TPSA Bagendung di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Baca Juga: Produksi Padi Kota Serang Anjlok 8,68 Persen, Mudah-mudahan Tak Berlanjut
Penggeledahan di 2 ruangan di DLH Kota Cilegon tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.57 WIB.
Petugas membawa barang bukti berupa dokumen yang dimuat dalam dua koper besar, dua kardus besar, satu box plastik besar, dan satu box kecil.
Barang bukti berupa dokumen tersebut langsung dimasukkan ke dalam dua mobil Avanza berwarna hitam dan silver, serta langsung dibawa menuju Kantor Kejari Cilegon sekira pukul 17.57 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Feby Gumilang membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengungkap kasus retribusi pelayanan persampahan tahun anggaran 2020-2021.
ia mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejari Kota Cilegon, setelah dugaan kasus korupsi tersebut ditingkatkan statusnya.
“Bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejari Cilegon meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 03 M.6.15 FD.1/11/2023 tanggal 20 November,” katanya di Kantor Kejari Kota Cilegon.
Baca Juga: APBD Kota Serang 2024 Defisit Rp 87 Miliar, Bagaimana Anggaran Pelayanan Dasar?
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Cilehon berhasil mengamankan sekitar 600 eksemplar dokumen dari dua tempat, yakni Kantor DLH Kota Cilegon dan Kantor UPT TPSA Bagendung.
“Hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang atau dokumen yang saat ini masih disortir oleh Tim Penyidik,” ungkapnya.
“Dokumen tersebut ada hubungannya secara langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terhadap barang atau benda dan akan dilakukan penyitaan,” ujar Feby.
Baca Juga: Kilah Bawaslu Kota Cilegon Belum Juga Tertibkan Stiker One Way Angkot, Singgung Soal Efektivitas
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Ryan Anugrah menuturkan, indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi pada retribusi pelayanan persampahan tersebut sudah tercium.
Hal itu terlihat dari adanya setoran yang tidak sesuai dengan nominal yang harusnya diterima oleh Pemkot Cilegon.
“Di Cilegon ini kan ada pelayanan sampah, jadi Bagendung kan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah akhir,” tuturnya.
Baca Juga: The Boy and The Heron Bukan Jadi Film Terakhir Hayao Miyazaki, Ini Kata Eksekutif Studio Ghibli
Di sini kita kemarin menemukan adanya bukti awal adanya manipulasi terkait penghitungan pendapatan daerah, khususnya mengenai retribusi sampah di tahun 2020-2021. Jadi di angka retribusinya ini,” tuturnya.
“Intinya kita ada temuan di sini. Ada temuan yang mana ada beberapa setoran yang tidak disetorkan,” tuturnya.
“Jadi nilai dari pendapatan yang harusnya diterima oleh Pemkot Cilegon itu tidak segitu jumlahnya,” sambung Ryan.
Baca Juga: Rawan Disalahgunakan, Kejari Pandeglang Musnahkan Narkoba Hasil Kejahatan
Ryan menyampaikan, sejak kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihaknya sampai saat ini baru melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
“Untuk penyidikan sendiri kita dari penyelidikan ke penyidikan dari tanggal 20 November itu baru ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi,” ujarnya.
“Cuma di penyelidikan kemarin yang diminta keterangan sudah banyak, tapi pas penyidikan berbeda lagi,” ucapnya.
Baca Juga: Masih Diskon! 10 Kode Voucher Shopee Hari Ini 14 Desember 2023, Berlaku Sampai Tahun Depan
Sementara, untuk jumlah kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan persampahan tahun anggaran 2020-2021 itu pihaknya masih melakukan penghitungan.
“Kerugian negara tentunya masih akan kita hitung dulu ya, karena kita masih fokus untuk mengungkap perbuatan materil dari nanti yang akan jadi target operasi kita,” katanya.
“Kita masih melakukan penghitungan berapa total kerugian di dua tahun ini,” ujarnya.
Baca Juga: Viral! Pengungsi Rohingnya Terus Berdatangan dan Berhasil Mendarat Ke Aceh Bagian Timur
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan persampahan tahun anggaran 2020-2021 tersebut, Kejari Kota Cilegon juga belum dapat melakukan penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka kita masih mengumpulkan alat bukti untuk nanti penetapan tersangka,” pungkas Ryan.
Terpisah, Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin saat dimintai konfirmasi melalui telepon hingga saat ini belum memberikan jawaban. (mg-Maulana) ***