BANTENRAYA.COM – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata atau Disporapar Kabupaten Serang mengungkap banyak pantai terbuka di Anyer dan Cinangka yang tidak berizin.
Dari total 59 pantai terbuka di sepanjang kawasan pariwisata Anyer dan Cinangka hanya 17 pantai terbuka yang berizin.
Sedangkan untuk 42 lainnya tidak berizin alias ilegal.
“Kami berharap dengan kerja sama nanti di bawah Satgas penataan semua pantai-pantai yang ada harus sudah berizin,” ujar Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya, Sabtu 18 Mei 2024.
Baca Juga: XL Axiata Hadirkan Kartu Perdana Khusus Haji, Tebus Rp345 Ribu Langsung Dapat Kuota 20 GB
Ia mengaku, tahun lalu sudah menyosialisasikan terkait pentingnya mengurus izin operasional pantai terbuka tersebut kepada para pengelola pantai terbuka tersebut.
“Terus retribusi dari Anyer Cinangka itu nol atau kosong. Dari sekian ribu kendaraan tidak ada yang masuk retribusinya ke pemerintah daerah,” ungkapnya.
Anas menjelaskan, perlu adanya kerja sama antara pemerintah daerah denga pemilik lahan dan pihak hotel sehingga ada retribusi yang masuk ke Pemkab Serang.
“Mayoritas pemiliknya orang Jakarta, ada yang punya orang lokal tapi hanya beberapa saja. Retribusi yang paling konkrit yang bisa ditarik dari parkir,” paparnya.
Baca Juga: Prof Ariawan Gunadi Raih Penghargaan Ace Of Change Education
Ia menuturkan, akan duduk bersama dengan pihak terkait untuk membahas hal ini termasuk mencari aturan-aturannya.
“Kita libatkan Bagian Hukum juga, kita ingin melihat kendala-kendala yang ada seperti apa, kita pelajari dulu dengan semua pihak,” katanya.***