BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua Badan Kehormatan atau BK DPRD Kabupaten Lebak, Musa Wiliansyah menyampaikan bahwa surat rekomendasi 29 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK yang diduga dikeluarkan oleh Wakil Ketua DPRD Lebak merupakan surat liar bukan surat resmi.
Juru bicara sekaligus Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Lebak, Musa Wiliansyah mengatakan, surat resmi DPRD Kabupaten Lebak hanya boleh ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebak Lebak.
“Terkait beredarnya surat rekomendasi DPRD Lebak terhadap 29 peserta seleksi PPK yang ditujukan kepada Ketua KPU Lebak itu bukan surat resmi dari DPRD, melainkan surat liar dan tidak dibenarkan,” kata dia kepada Bantenraya.com, Sabtu 18 Mei 2024.
Ia mengungkapkan, surat rekomendasi tersebut dibuat oleh pimpinan yang bertujuan merekomendasikan beberapa anggota PPK untuk diloloskan sangat memalukan serta melanggar aturan.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Orang Meninggal Dunia di Jalan Rangkasbitung – Pandeglang
“Hingga saat ini Badan Kehormatan belum mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat, jadi sampai saat ini belum ada laporan resmi ke BK,” terangnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait kebenaran surat tersebut yang jelas itu surat ilegal bukan atas nama DPRD Kabupaten Lebak.
“Saya tegaskan kembali, surat dari DPRD hanya boleh ditandatangani oleh Ketua, sementara salinan surat yang beredar itu ditandatangani oleh salah satu pimpinan yaitu Wakil Ketua,” ujar Musa.
Musa menambahkan, jika memang warga ada yang mengetahui dan bisa memberikan informasi terkait persoalan tersebut silakan datang ke BK, pihaknya akan terima dan akan menindaklanjuti.
Baca Juga: XL Axiata Hadirkan Kartu Perdana Khusus Haji, Tebus Rp345 Ribu Langsung Dapat Kuota 20 GB
“Silakan datang ke BK dan kami akan terima semua laporannya, tentu hal itu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya. ***