BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten telah menentukan persyaratan bagi Bakal Calon Gubernur Banten dari jalur perseorangan yang harus mendapatkan dukungan sebanyak 663.199 warga.
Bukti dukungan tersebut dalam bentuk fotokopi KTPel.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsa mengatakan, jumlah dukungan minimal bagi Bakal Calon Gubernur Banten dari jalur perseorangan ada sebanyak 663.199 dukungan.
Jumlah tersebut, merupakan 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024 lalu, yaitu mencapai 8.842.646 dukungan.
Baca Juga: AMBIL SEKARANG! Link DANA Kaget 1 Mei 2024 Dapat Saldo Gratis 100 ribu, Dua Kali Klik Langsung Masuk
Dijelaskan Ihsan, jumlah 663.199 dukungan tersebut merupakan dukungan yang berasal dari lima kabupaten atau kota.
Ihsan merinci, untuk Kabupaten Pandeglang jumlah DPT Pemilu sebanyak 996.127 pemilih, Kabupaten Serang sebanyak 1.226.201 pemilih, Kota Cilegon sebanyak 324.562 pemilih, Kota Serang sebanyak 508.278 pemilih, Kabupaten Tangerang sebanyak 2.353.825 pemilih, Kota Tangerang sebanyak 1.362.773 pemilih dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 1.022.237 pemilih.
Terkait dengan target jumlah pendaftar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten melalui jalur perseorangan, Ihsan mengatakan, sebagai KPU Provinsi Banten tentunya memiliki fungsi melayani dan bersifat pasif.
Artinya, berapapun jumlah pendaftar calon perseorangan selama memenuhi persyaratan yang berlaku akan dilayani dengan baik.***