BANTENRAYA.COM – Satuan Narkoba Polres Serang menggrebek Toko Kosmetik di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 pelaku pemasok obat terlarang berinisial AG (20) warga Kampung Ranjeng, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Lalu satu terduga pemasok obat terlarang lainnya DA (35) Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil hexymer.
Kemudian 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penggerebekan Toko Kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari 2024.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Spot Kuliner di Rangkasbitung Ajib Parah, yang Berkunjung ke Lebak Wajib Coba
“Sekitar jam 01.00, Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan Saudara AG di dalam rumahnya,” katanya didampingi Kasatnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan, Jumat 1 Maret 2024.
Condro menambahkan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
“Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis Hexymer, 235 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp 5000,” tambahnya.
Baca Juga: Musim Hujan tapi Ingin Tetap Liburan? Coba 3 Tips Ini Agar Perjalanan Kamu Tetap Nyaman
Dari penangkapan itu, Condro menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah Jakarta Barat.
“Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di Toko Kosmetik Jalan Stasiun Angke,” terangnya.
Condro menambahkan dari Toko Kosmetik itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.
“Kita juga temukan obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000,” tambahnya.
Condro menegaskan saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan. Dan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 Tentang Kesehatan.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan,” tegasnya. ***
Sumber Foto Polres Serang
Kedua tersangka penyalahgunaan obat terlarang.