BANTENRAYA.COM – Besok hari akan ada pencoblosan pada Pemilu 2024 yang banyak sekali ditunggu-tunggu para masyarakat Indonesia.
Pencoblosan pada Pemilu 2024 ini jatuh di tanggal 14 Februari 2024 yang bertepatan juga dengan Valentine yaitu hari kasih sayang.
Di pemilu 2024 ini masyarakat akan memilih Capres dan Cawapres, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Jadwal Tayang Marry My Husband Episode 15 dan 16: Min Hwan Semakin Gila, Ji Hyeok Lakukan Ini
Jadinya dalam pemilu 2024 ini masyarakat Indonesia memiliki 5 surat suara yang dicoblosnya pada Tanggal 14 Februari 2024.
Penasaran dengan alur pemungutan suara Pemilu 2024 yang lengkap dengan tata cara mencoblos, jam buka TPS hingga dokumen yang dibawa? Simak artikel ini sampai selesai.
Tanpa berlama-lama, berikut ini adalah alur pemungutan suara Pemilu 2024 yang lengkap dengan tata cara mencoblos, jam buka TPS hingga dokumen yang dibawa:
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ungkap Penyebab Pemicu Inflasi di Banten
Alur Pemungutan Suara
1. Datang ke TPS: Datang ke TPS sesuai alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Pastikan datang sebelum jam 13.00 WIB.
2. Verifikasi Data: Petugas KPPS akan memeriksa data pemilih di DPT, DPTb, atau DPK. Tunjukkan e-KTP atau surat keterangan kepada petugas.
3. Tanda Tangan: Tanda tangani daftar hadir sebagai bukti telah mencoblos.
Baca Juga: Tak Ingin Kesalahan di Timnas Indonesia Terulang Kembali, Bung Binder Beri Peringatan Ini ke PSSI
4. Terima Surat Suara: Terima 5 surat suara dari petugas KPPS:
* Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
* Surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota DPR RI.
* Surat suara berwarna merah untuk memilih anggota DPD RI.
* Surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
* Surat suara berwarna biru untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
5. Mencoblos: Masuk ke bilik suara dan coblos pilihan Anda pada kolom yang tersedia. Pastikan hanya mencoblos satu kali pada setiap surat suara.
Baca Juga: Apakah Anda Berminat? Inspektorat Kabupaten Serang Kekuangan 28 Auditor
6. Lipat dan Masukkan Surat Suara: Lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke kotak suara yang sesuai.
7. Teteskan Tinta: Teteskan tinta ke jari kelingking tangan kiri sebagai tanda telah mencoblos.
8. Selesai: Anda telah selesai mencoblos dan dapat meninggalkan TPS.
Tata Cara Mencoblos
Baca Juga: Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 40 Sertifikat Tanah Gratis di Anyer, Banten
1. Pastikan Anda berada di bilik suara yang tersembunyi dari pandangan orang lain.
2. Gunakan alat coblos yang disediakan (pensil atau pulpen).
3. Coblos pada kolom gambar atau nama calon/partai politik pilihan Anda.
4. Pastikan hanya mencoblos satu kali pada setiap surat suara.
5. Lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke kotak suara yang sesuai.
Jam Buka TPS
TPS akan buka pada Rabu, 14 Februari 2024, dari *pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca Juga: Nagih Banget, ini 5 Rekomendasi Nasi Padang di Pandeglang, Rendangnya Empuk Coy!
Dokumen yang Dibawa ke TPS
Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:
* Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
* Surat Keterangan (suket) telah melakukan perekaman e-KTP (jika belum memiliki e-KTP)
Tips Mencoblos
* Datang ke TPS lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
* Pastikan Anda memahami tata cara mencoblos dengan benar.
* Gunakan pakaian yang sopan dan rapi saat datang ke TPS.
* Bawa dokumen yang diperlukan.
* Jaga kondusifitas dan keamanan di TPS.
Itulah tadi alur pemungutan suara Pemilu 2024 yang lengkap dengan tata cara mencoblos, jam buka TPS hingga dokumen yang dibawa.
Mari Gunakan Hak Pilih Anda pada Pemilu 2024!***