BANTENRAYA.COM – Layaknya pasar pada umumnya, pasar modal memiliki kesamaan yaitu tempat menjual dan membeli produk. Hanya saja, produk yang ditransaksikan berbeda.
Apabila dibandingkan dengan pasar tradisional, produk yang di jual beraneka ragam, mulai dari sepati, baju, sayuran, buah, dan lain sebagainya. Sementara, pasar modal hampir mirip.
Hanya saya pada pasar modal menawarkan produk investasi bernama saham, reksa dana, hingga sukuk.
Dikutip Bantenraya.com dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Banten, setiap negara umumnya memiliki pasar modal.
Mereka disiapkan untuk memfasilitasi para investor di negara tersebut mencari berbagai produk investasi.
Di Indonesia sendiri, kegiatan pasar modal difasilitasi atau dikelola oleh BEI. Berbeda juga dengan pasar tradisional, pasar modal memiliki batasan waktu jam operasi.
Adapun batasan itu adalah hanya buka pada hari Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 16.00 WIB, termasuk tanggal merah pasar modal di Indonesia juga tutup.
Baca Juga: Bukan Bantuan Pemerintah, Mahfud Tegaskan Bansos Adalah Kewajiban Negara
Layaknya pasar tradisional, para pemegang saham atau pemilik BEI adalah para penjual berbagai produk investasi yang biasa dikenal dengan perusahaan efek atau perusahaan sekuritas.
Bagi investor yang akan bertransaksi di pasar modal harus melalui perantara perusahaan efek. Sistem transaksi tersebut dilakukan melalui perantara sistem perdagangan online milik perusahaan sekuritas.
Setiap perusahaan sekuritas yang menjadi pemegang saham BEI memiliki satu tempat di BEI.
Hal ini dikarenakan di masa lalu perusahaan sekuritas bekerja mewakili pembelinya dengan duduk di kursi lantai perdagangan.
Tentunya untuk menjadi perusahaan sekuritas, ada persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya harus mendapatkan izin dan diawasi oleh regulator pasar modal Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam industri pasar modal Indonesia atau yang dikenal Self-Regulatory Organization (SRO), BEI berperan sebagai fasilitator perdagangan efek bersama dua lembaga back office.
Back office sendiri adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan yang bernama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bernama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Oleh karenanya, BEI tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari dua SRO ini, karena peran BEI hanya memfasilitasi transaksi.
Sementara itu, tugas dari KPEI dan KSEI adalah melakukan penyelesaian transaksi dan pemindahbukuan secara elektronik dari satu investor kepada investor lainnya.
Baca Juga: Bonnie Triyana Bangga Dengan Keragaman Budaya di Banten, Namun Belum Terinternalisasi jadi Etos
Selain itu, lembaga tersebut juga melakukan penyimpanan data kepemilikan seluruh efek yang ada di pasar modal Indonesia.
Selanjutnya melakukan penjaminan jika terjadi kegagalan serah terima efek dan bayar dari para investor yang tidak saling mengenal secara personal.
Seluruh kegiatan pasar modal diawasi dan membutuhkan persetujuan dari OJK sebagai pengawas.
Baca Juga: Contoh Teks MC Peringatan Isra Miraj 2024, Mudah Dihafal Lengkap Sampai Susunan Acara
Begitupula para profesional yang bekerja di setiap entitas pasar modal harus melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.
Transparansi juga menjadi kewajiban dari perusahaan penerbit efek yang dilakukan melalui publikasi laporan keuangan yang diaudit secara berkala, dan informasi material lain yang terkait dengan corporate action.***