BANTENRAYA.COM – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lebak sedang disiapkan, salah satunya berkaitan dengan PT Bank Perkreditan Rakyat aatu BPR Lebak Sejahtera.
Raperda tentang BPR Lebak Sejahtera tersebut berada di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
Kini, Raperda tentang BPR Lebak Sejahtera dan 2 lainnya tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemprov Banten.
Baca Juga: Tebar Ribuan Sembako Murah untuk Warga Lebak, Sandiaga Uno Incar 400 Ribu Suara untuk PPP di Banten
Kabag Hukum Setda Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti membenarkan, 3 raperda itu salah satunya tentang penyertaan modal kepada PT BPR Lebak Sejahtera.
Namun tak hanya lembaga perbankan itu saja, melainkan juga akan melibatkan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rangkasbitung.
“Untuk Raperda penyertaan modal sudah masuk ke Pemprov Banten, saat ini hanya tinggal menunggu hasil penetapan fasilitasinya keluar,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Minggu 21 Januari 2024.
Baca Juga: Arti Logo Lingkaran di Jaket Gibran yang Bikin Heboh Saat Debat Cawapres, Auto Bikin Nostalgia
Ia mengatakan, Raperda penyertaan modal untuk 2 lembaga keuangan tersebut dibuat sebagai bentuk payung hukumnya.
Untuk menjadi regulasi yang mengatur mengenai pembiayaan khusus kepada kelompok petani yang masuk dalam program Upland Area.
“Penyertaan modal ini diperuntukkan bagi para petani tersebut. Mulai dari program fisik, sarana dan pembiayaan,” ujar Wiwin.
Ia menambahkan, setelah Raperda Penyertaan Modal BPR dan LKM, 2 raperda yang juga disiapkan untuk dibahas bersama DPRD.
Keduanya adalah perubahan bentuk perusahaan daerah air minum (PDAM) menjadi perusahaan umun daerah air minum (Perumda) dan Raperda rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK).
“Dua raperda ini sudah kami sampaikan usulannya ke DPRD untuk bisa segera dilakukan pembahasan,” pungkasnya. ***



















