BANTENRAYA.COM – KPU Provinsi Banten mencatat terdapat 62.798 pemilih yang mengajukan pindah lokasi memilih.
Jumlah pemilih tersebut didominasi oleh para pelajar yang pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 serentak tidak dapat memilih di lokasi asalnya.
Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan mengatakan, pada tanggal 15 Januari lalu pihaknya telah membuka pelayanan untuk pemilih yang mengajukan untuk memilih.
Baca Juga: Perkuat Motivasi, Purna Paskibraka Kabupaten Serang Bakal Diboyong ke Markas Akmil dan Akpol
Berdasarkan data, terdapat 26.766 pemilih yang mengurus pindah TPS ke provinsi atau kota lain. Sementara, ada sebanyak 36.032 pemilih yang masuk ke TPS di wilayah Banten.
“Ttercatat ada 26.766 pemilih yang mengurus pindah keluar Banten, dan 36.032 pemilih yang masuk ke Banten,” kata Ihsan kepada wartawan. Kamis 18 Januari 2024.
“Rata-rata pelajar ya, cuma kalau persentasenya berapa sih saya belum lihat lagi. Cuma rata-rata mayoritas pelajar yang sedang melakukan studi,” tambahnya.
Baca Juga: 1 Menit Lalu! Kode Redeem FF Free Fire 19 Januari 2024, Klaim Senjata dan Diamond Gratis di Sini
Ihsan mengatakan, jumlah pemilih yang mengajukan untuk masuk ke wilayah Banten rata-rata terjadi di wilayah Tangerang Raya.
Menurutnya, hal itu terjadi karena di sana banyak industri-industri dan sekolah kedinasan serta universitas yang mayoritas banyak masyarakat berasal dari luar Banten.
“Rata-rata terjadi di Tangerang Raya sana, karena di sana ada sekolah kedinasan, industri juga,” tuturnya.
Baca Juga: Dana Kampanye PDIP Lebak Tembus Rp11 Miliar, 6 Parpol Malah Masih Nol
“Seperti kemarin kita lakukan jemput bola ke sekolah kedinasan di daerah Tangerang Selatan sana, karena kalau mereka yang datang ke Kantor KPU, bisa padat sekali,” jelasnya.
Ihsan menjelaskan, untuk saat ini pelayanan pengajuan pindah memilih sudah ditutup.
Akan tetapi, menjelang hari pemilihan, pihaknya akan membuka lagi layanan tersebut dikhususkan bagi mereka yang pada saat pelaksanaan Pemilu sedang tidak ada di lokasi asalnya.
“Kalau sekarang yang tanggal 15 Januari kemarin sudah tutup ya, nanti kita akan buka lagi di H-7 menjelang hari H, itu masih bisa,” ujarnya.
Baca Juga: Yakin Tak Tertarik? Info Lowongan Kerja Bank Mualamat Buat Kamu Lulusan SMA hingga S1
Lebih lanjut Ihsan menerangkan, terkait persyaratan yang harus dipenuhi adalah calon pemilih harus sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Selain itu, membawa dokumen identitas diri seperti KTP atau KK.
“Pertama tentu harus terdaftar di DPT, kemudian membawa KTP atau KK,” tuturnya.
“Lalu membawa surat yang membuktikan mengapa yang bersangkutan harus memilih di sini atau di sana, misalnya karena sedang bekerja, atau menempuh pendidikan, seperti itu,” terangnya.
Lebih jauh Ihsan mengatakan, dengan melakukan pindah memilih, ada beberapa konsekuensi yang mungkin akan didapatkan oleh para pemilih. Seperti, kata dia, ketersediaan surat suara yang mungkin terbatas.
“Mungkin nanti yang bersangkutan masih dapat surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.
“Kalau mungkin pindahnya hanya pindah kota tapi masih satu Provinsi, bisa jadi dapat juga untuk DPD RI atau DPR RI, tapi bisa jadi juga tidak dapat. Hal teknis ya sebetulnya,” katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Tak Ambil Pusing Soal Pembajakan Instagramnya, Tak Akan Cari Siapa Pelakunya
“Tapi nanti akan kita sosliasikan juga kepada petugas di jajaran Kota hingga Kecamatan terkait pemberian surat suara kepada pemilih yang melakukan pindah memilih ini,” pungkasnya. (mg-rafi) ***


















