BANTENRAYA.COM – Skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK) terungkap setelah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkarnya.
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu diduga terlibat dalam kasus pungli ini, dan kasusnya rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan bahwa sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK akan dilaksanakan dalam beberapa kelompok.
“Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” ungkap Albertina yang dikutip Bantenraya.com dari Pmjnews.com pada Jumat, 12 Januari 2024.
Albertina menegaskan bahwa 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli, dan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka berbeda-beda.
Namun, Albertina tidak dapat memastikan besaran uang yang diterima oleh setiap terduga pelaku.
Baca Juga: Kasir Indomaret yang Bisa Berbahasa Jepang Diberangkatkan ke Negeri Sakura oleh Manajemen
Dalam daftar tersebut, Albertina juga tidak menampik bahwa Kepala Rutan KPK, Ahmad Fauzi, termasuk di antara mereka yang akan menghadapi sidang etik.
Meskipun Albertina tidak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk penerima uang pungli, ia menyebut bahwa keterlibatan Ahmad Fauzi terkait pelanggaran etik dalam skandal pungli tersebut.
Albertina menjelaskan, “93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi.”
Baca Juga: Beri Ucapan Selamat HUT PDIP, Mahfud MD Singgug Soal Partai Pembela Wong Cilik
Albertina memastikan bahwa keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik terkait karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tidak dapat membina bawahannya agar tidak melakukan pungli.
“Itu kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam,” kata Albertina.
“Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah,” tandasnya.
Baca Juga: Inovasi Terbaru PLN, Tiang Listrik Dijadikan SPKLU, Ekosistem EV Makin Menarik
Sidang etik ini diharapkan dapat membuka fakta lebih lanjut terkait kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK tersebut.***