BANTENRAYA.COM – Polres Lebak menetapkan SJ, seorang pegawai toko es krim sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap rekan kerjanya.
Akibatnya, sang pegawai toko ek krim terancam dipenjara selama 4 tahun atau pidana denda Rp50 juta.
Kanit PPA Polres Lebak IPDA Sutrisno mengaku sudah menetapkan SJ sang pegawai toko es krim sebagai tersangka dugaan pelecehan.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 1 Januari 2024.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berjumlah 6 orang.
Ia menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo pasal 335 KUH Pidana.
Baca Juga: Banten Banyak Tempat Wisata, Tol Serang Panimbang Ikut Ramai Dilalui 21 Ribu Kendaraan Selama Nataru
“Pelaku terancam 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta, ” pungkasnya.
Sementara itu, saat Bantenraya. com berusaha untuk menghubungi pihak Mixue Rangkasbitung sampai sekarang belum merespon.
RS selaku korban yang diduga jadi percobaan tindakan asusila mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan oleh pria berinisial SJ di wilayah Rangkasbitung pada 19 Desember 2023.
Baca Juga: Tak Melulu ke Pantai, Banten Lama Juga Tak Kalah Dipadati Warga yang Manfaatkan Libur Tahun Baru
RS mengaku jika SJ juga masih pegawai di perusahaan yang sama dengan dirinya bekerja.
“Dia itu tim audit, awalnya ngehubungin saya ngajak berangkat bareng rapat ke Binuangeun dan dia nunggu di hotel,” paparnya.
“Pas saya datang ke situ, dia memang sudah nunggu dan langsung berangkat,” kata RS, Rabu 20 Desember 2023.
Baca Juga: Prabowo Subianto Temukan 9 Titik Sumber Air Bersih di Sukabumi: Mereka Tidak Lagi…..
Baru beberapa kilometer dari hotel tepatnya di wilayah Bojongleles, SJ mengatakan kepada RS sebenarnya tidak ada tujuan ke Binuangeun.
Mendengar itu, RS heran dan menyampaikan ke SJ jika memang tidak jadi, ia akan kembali ke toko untuk bekerja.
“Di situ dia bilang beberapa persoalan di toko yang harus dibenahi, terus dia bilang juga kalau bisa aja tuh besok SP (surat peringatan) turun buat kami,” tuturnya.
“Saya tanya terus bagaimana? Dia jawab ya harus pakai sistem Cikarang, dan saya jawab jangan lah enggak mau saya kayak gitu,” ungkap RS.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Terang-terangan Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
SJ kata RS lalu mengajak kembali ke hotel dengan alasan akan memperlihatkan dokumen hasil rapat terkait persoalan toko dan SP untuk RS.
Namun SJ sempat menanyakan kepada RS apakah dirinya memberitahukan lokasinya saat ini kepada seseorang.
“Dia sempat tanya saya live location enggak? Nah saya curiga kenapa dia tanya itu,” ungkapnya.
“Akhirnya saya kirim lokasi saya ke beberapa teman dan minta tolong juga ikutin terus jemput kalau saya udah sampai di hotel,” ucap RS.
Baca Juga: Rekomendasi Film Horor Terseram yang Bisa Ditonton saat Malam Tahun Baru
Tiba di hotel yang sama, RS mengatakan kepada SJ bahwa dirinya akan menunggu saja di lobi. Namun, SJ melarang dan meminta RS untuk menunggu di depan kamar.
“Di depan kamar itu saya nunggu dan emang benar dia keluarin surat-surat soal toko, terus saya bilang ya udah enggak apa-apa kalau saya harus cari kerjaan baru,” tuturnya.
“Terus dia nanya ke saya ‘Emang kamu yakin mau kayak gini?’ Ya saya bilang mau bagaimana lagi, terus dia ngajak ngobrolnya ke dalam, saya tolak dan bilang enggak mau masuk, saya bilang di sini aja dan saya mau pulang,” kata RS.
Kata RS, pria tersebut terus berusaha membujuknya agar mau masuk ke dalam kamar hotel. Namun hal itu ditolak berkali-kali oleh RS hingga akhirnya SJ menarik-narik tangan RS.
“Saya teriak-teriak dan bilang saya enggak mau masuk, di situ dia mulai ngendorin tangannya dan minta ke saya jangan berisik takut didengar orang,” tutur RS.
“Terus pas saya bilang kalau saya sudah dijemput sama teman, baru dia ngelepasin tangan saya. Tapi setelah itu dia nanya lagi ke saya, ‘Kamu yakin mau di SP’. Saya jawab iya enggak apa-apa saya mau resign aja cari kerjaan lain,” ucap dia. ***

















