BANTENRAYA.COM – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan data kependudukan versi digital yang diakses melalui smartphone.
IKD disebut bakal menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik.
Untuk menggunakan IKD, masyarakat perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan didampingi petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut adalah langkah-langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2024, 519.654 Orang Menyeberang Ke Sumatera Lewat Pelabuhan Merak
2. Masukkan data diri
Buka aplikasi IKD, lalu isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel.
3. Verifikasi wajah
Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Hantam Kabupaten Pandeglang, Rumah Warga Batubantar Porak Poranda
4. Scan QR Code di Disdukcapil
Scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
5. Cek email
Buka akun email terdaftar untuk mengecek kode aktivasi.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2024, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca di Jakarta pada 31 Desember 2023
6. Masukkan kode aktivasi
Masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi IKD.
Setelah aktivasi berhasil, IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
* Identitas diri
* Layanan publik
* Transaksi keuangan
* Pembelian tiket
* Pembayaran pajak
* Dan lain-lain
Baca Juga: MBC Drama Awards 2023: Ajang Perayaan Prestasi Akting Terbaik Korea Selatan
Berikut adalah beberapa manfaat dari IKD:
* Lebih praktis dan mudah dibawa
* Lebih aman karena terintegrasi dengan sistem keamanan digital
* Dapat digunakan untuk berbagai keperluan
* Meningkatkan efisiensi layanan publik
Dengan aktivasi e-KTP menjadi IKD, masyarakat dapat menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan.***