BANTENRAYA.COM – Simak cara perpanjang SIM yang mati usai libur Natal dan Tahun Baru 2024 tanpa harus ikut ujian.
Kabar gembira buat Anda yang pengendara roda dua atau roda empat yang memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang mati atau masa berlakunya habis.
Berdasarkan keterangan dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 hinga 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023.
Baca Juga: Stok Darah di PMI Menipis, Driver Maxim Pandeglang Sumbangkan Darah
Sementara untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024.
Lalu bagaimana cara memperpanjang SIM yang mati pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024?
Berikut ini cara perpanjang SIM yang Mati atau masa berlakunya telah habis.
Baca Juga: MENUJU TAHUN BARU! Link DANA Kaget 27 Desember 2023, Gratis Saldo Rp200 Ribu Tanpa Pinjol
1. Persyaratan Perpanjang SIM
– KTP asli dan dua lembar fotokopi
– SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
– Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
Baca Juga: Dampingi SBY ke Aceh, Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Penting yang Singgung Soal Persatuan Bangsa
– Surat lulus uji keterampilan simulator
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
2. Tata Cara atau Alur Perpanjangan SIM
Berikut proses dan alur memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:
– Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
– Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
– Ujian teori dan praktik
– Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
– Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Berikut adalah Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, lengkap dengan rincian biayanya:
Baca Juga: Kawasan Kota Tua di Indonesia: Saksi Bisu Perjalanan Sejarah dan Budaya
-Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
-Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
-Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan Lesti dan Billar Ganti Nama Baby Leslar jadi Muhammad Levian Alfatih Billar
-Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
-Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
-Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
-Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
-Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
-Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.***