BANTENRAYA.COM – Tidak semua pekerja yang mendaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) mendapatkan dana tersebut.
Adapula yang usulan BSUnya ditolak, padahal persyaratannya sudah sesuai dengan ketentuan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan penjelasan atas hal tersebut.
Baca Juga: MUI Kota Serang Haramkan Adegan Mesra-mesraan Andin dan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta
Kemnaker dalam akun instagramnya @kemnaker mengatakan bahwa penyebab BSU tidak cair adalah pertama, memang peserta tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Kedua, peserta memenuhi syarat tapi data peserta belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Nunggak Kredit, Aset 200 Debitur LKM Ciomas Bakal Disita
Bagaimana solusinya?
Kemnaker menyarankan warga atau peserta yang tidak memenuhi syarat untuk menghubungi Kemnaker di website bpjsketenagakerjaan.go.id, atau telepon di nomor 175, atau Whatsapp Kemnaker di nomor 081380070175. ***