BANTENRAYA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini melarang kebijakan tilang manual selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Namun, Kapolri meminta kepada masyarakat agar tetap saat berkendara selama tidak adanya tilang manual ini.
“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual, namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati,” ujarnya.
“Sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” kata Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023.
Ia berharap, agar masyarakat daoat menghormati dan menjaga para pengguna jalan lain, sehingga keselamatan setiap pengguna jalan dapat terjaga.
Sigit juga menambahkan, para pengendara yang melanggar aturan hanya diberi imbauan dan teguran selama tidak adanya tilang manual.
“Apabila ada (pengendara) yang melanggar akan kami imbau, kami tegur, kami ingatkan dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” tambahnya.
Sigit mengatakan akan ada 129.923 aparat gabungan TNI dan Polri yang diturunkan selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Baca Juga: Fantastis! Ahli Waris Hermes, Nicolas Puech Wariskan Rp 172 Triliun Untuk Tukang Kebun
Selain itu, Sigit juga menambahkan bahwa ada 107,6 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik selama libur Natal dan Tahun baru 2024.
Polri akan melakukan operasi lilin yang akan dimulai dari tanggal 20 Desember 2023 sampai 2 Januari 2023.
Hal ini dilakukan untuk melakukan pengamanan serta pengawalan selama periode libur Natal dan Tahun baru 2024.
“Polri mempersiapkan operasi untuk melaksanakan kegiatan pengamanan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan natal dan tahun baru dengan melaksanakan operasi Lilin yang kita laksanakan mulai dari tanggal 20 Desember-2 Januari,” jelas Sigit.
Baca Juga: Persiapan Ten Hag Jelang Liga Champions, Manchester United Menghadapi Bayern Munich
Polri juga memastikan keamanan bagi umat Nasrani yang akan merayakan Natal pada 25 Desember 2023.
Pihak kepolisian nantinya akan melakukan sterilisasi di tempat-tempat ibadah.
Nantinya, tilang akan diberlakukan secara elektronik atau Electronic Traffic low Enforcement atau ETLE.
ETLE ini dianggap sangat berguna untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.***