BANTENRAYA.COM – Hari pertama kampanye Pemilu 2024 baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilres) di Kota Serang masih adem ayem.
Peserta Pemilu 2024 dalam hal ini 18 partai politik (parpol) belum terlihat hingar-bingar di Kota Serang menunjukkan aksi kampanye.
Aksi konvoi kendaraan sambil berorasi saat kampanye yang membuat kemacetan di jalan-jalan Kota Serang pun belum nampak.
Baca Juga: Abuya Muhtadi Cidahu Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Majelis Mudzakaroh Diminta Ikut Berjuang
Padahal KPU Kota Serang sudah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) tingkat Kota Serang pasangan Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar Roni Alfanto mengatakan, jadwal kampanye Pemilu 2024 belum ditentukan.
Pasalnya, kegiatan tersebut harus terlebih dahulu koordinasi dengan tim kampanye daerah (TKD) Provinsi Banten.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Serang Panimbang Seksi I dan II Telan Anggaran Sampai Rp14,1 Triliun
“Kita harus koordinasi dulu dengan TKD provinsi, harus dirapatkan dulu dengan tim koalisi, karena baru tadi undangan Bawaslu,” kata Roni kepada Bantenraya.com, Selasa 28 November 2023.
“Nanti dikabari kalau setelah ada keputusannya. Tim koalisi itu kan gabungan bukan hanya Nasdem saja. Ada PKB, PKS, dan Partai ummat,” ujarnya.
Ia mengaku pihaknya baru saja menggelar rapat koordinasi baik bersama KPU maupun Bawaslu Kota Serang.
Baca Juga: Peras Pengusaha Tambak Udang Ratusan Juta, Kades Pagelaran Kabupaten Lebak Terancam Dicopot
“Nanti saya cek dulu hasil rapatnya titik-titik mana saja kampanye. Jadwal seperti apa. Pasti akan ada pembagian jadwal. Kita akan lakukan konsolidasi internal dulu dengan provinsi,” ucap dia.
Roni menuturkan, ada rencana capres Anies Baswedan akan sambangi Provinsi Banten dalam rangka kampanye Pilpres 2024.
“Memang ada rencana kami mengundang Pak Anies untuk hadir ke Banten untuk memompa semangat, dan sesuai dengan keinginan masyarakat tapi ini harus menunggu hasil rapat koalisi dulu,” tuturnya.
Baca Juga: Turun Gunung Bawa Kabar Baik, Anggota DPR RI Hasbi Asyidiki Ikut Salurkan Bansos Rp380 M ke Lebak
“Pak Anies ini kan sudah milik kita bersama tidak bisa Nasdem sendiri yang putuskan,” terangnya.
“Ada rencana tapi belum pasti tanggalnya kapan, jadwalnya kapan. Belum diputuskan karena melibatkan provinsi juga,” sambungnya.
Ketua TKD Kota Serang pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD Bambang Janoko mengatakan serupa bahwa pihaknya belum mendapatkan jadwal kampanye Pileg dan Pilpres.
“Belum dapat dari KPU-nya saya. Belum kampanye. Belum dapat jadwal kampanyenya,” katanya.
Baca Juga: Harumkan Nama Kota Cilegon, Puluhan Atlet Difabel Diguyur Bonus Puluhan Juta
Ia juga mengaku masih menunggu jadwal kampanye dari pusat.
“Saya nungguin arahan dari pusat. Kampanye pilpresnya kapan. Saya nggak bisa mutusin karena ada dari DPP ada dari DPD tingkat provinsi dan pusat. Belum ada jadwal,” ucap dia.
Termasuk pula jadwal kedatangan Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD ke Tanah Jawara Banten untuk kampanye.
“Justru itu kewenangannya dari pusat. Dari TPN. Tim pemenangan Nasional. Apakah dapat nggak di Banten,” tuturnya.
Baca Juga: Stiker Ganjar Mahfud Terpasang di Angkot Jurusan Cilegon – Merak, Sopir Dibayar Segini
“Kalau misalkan dapat nanti tempatnya di mana. Kan Banten terdiri dari 8 kabupaten kota. Jadi kita menunggu itu,” tuturnya.
Kendati demikian, PDIP all out menangkan pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD di Pemilu 2024.
“Waduh bukan all out lagi. Yang ada kita keluarin. Ini kan persoalannya bukan persoalan Ganjar sama Mahfud ini kan ngurusin bangsa dan negara,” jelas Bambang Janoko.
Soal pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang Bawaslu dan KPU Kota Serang, ia mengaku siap ikuti aturan mainnya.
“Kita sebagai warga bangsa harus nurut aturan. Harus patuh,” akunya.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, kampanye Pemilu 2024 telah dimulai hari ini.
Hanya saja, pihaknya belum menerima laporan jadwal baik dari partai politik (parpol) maupun dari tim kampanye daerah (TKD) yang akan melaksanakan kampanye.
“Hari ini memang jadwal kampanye, tapi untuk kampanye di tempat terbuka itu di tanggal 20 Desember sampai 10 Februari. Jadi kita belum nerima siapa-siapa yang akan kampanye,” ungkapnya.
Baca Juga: Calon Gubernur Banten 2024 Gembong R Sumedi Bakar Semangat Warga Banten: Yang Lelah, Kuatkan!
Ia menuturkan, parpol sudah banyak yang melakukan kampanye dengan cara memasang alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk di jalan-jalan.
“Itu saya kira bentuk kampanyenya dalam bentuk terbatas. Pemasangan alat peraga kampanye oleh teman-teman,” ucap dia.
Ade Jahran menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima jadwal kampanye baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) 2024.
“Belum terima jadwal baik Pilpres maupun Pileg,” tegasnya.
Ia menyebutkan, jadwal kampanye dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024.
“Tapi yang jelas saya takut salah, untuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, itu Selasa 28 November-10 Februari,” paparnya.
“Kampanye rapat umum, iklan media. Rapat umum di lapangan mulai tanggal 21 Januari-10 Februari,” beber Ade Jahran.
Ade Jahran mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan terlebih dahulu tiga hari sebelum melaksanakan kampanye.
“Kalau mau kampanye H-3 harus udah lapor. Kalau nggak bisa dibubarkan. Untuk kampanye terbuka. Kalau pemasangan APK harus nya lapor,” katanya.
“Rapat tertutup juga. Sebagai tembusan sih. Ke polisi sama Bawaslu. Kalau nggak lapor dibubarkan. 2019 banyak dibubarkan kalau nggak lapor,” pintanya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk tidak melanggar aturan pemasangan APK pada saat kampanye Pemilu 2024.
“Yang jelas tidak boleh di tempat yang sudah dilarang kemarin. Ada yang di tempat ibadah, sekolah, pemerintahan, pasar, jalan protokol, yang dilarang oleh aturan.
Baca Juga: Mantap Gugat Cerai, Irish Bella Singgung Ammar Zoni Soal Tidak Mau Belajar Agama?
“Jalan protokol kalau berizin boleh informasinya. Kayak Billboard boleh, karena dia berizin dan ada PAD yang masuk ke pemerintah daerah dan itu ada aturan dari pemerintah daerah,” beber Ade Jahran. ***
















