Sabtu, 7 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Selewengkan Dana Desa Rp984 Juta, Kades Katulisan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 November 2023 | 18:46
Selewengkan Dana Desa Rp984 Juta, Kades Katulisan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kades Katulisan usai mengikuti persidangan penuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 28 November 2023. Darjar Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepala Desa atau Kades Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

BACAJUGA:

Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

7 Maret 2026 | 17:00
Persita Tangerang akan menghadapi Madura United sebelum Lebaran 2026. (persitafc.com)

Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

7 Maret 2026 | 12:21
Jadwal pertandingan pekan 25 Super League 2025-2026. (persitafc.com)

Jadwal Pertandingan Pekan 25 Super League 2025-2026

7 Maret 2026 | 11:44
Pebulutangkis muda Indonesia Raymond/Nikolaus yang melaju ke semi final All England 2026. (IG/PBSI)

Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

7 Maret 2026 | 09:01

Sang Kades Ketulisan dituntut karena diduga terbukti melakukan korupsi dana desa senilai Rp984 juta.

JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, Kades Katulisan periode 2019-2024 itu terbukti secara sah dan meyakin bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Stiker Ganjar Mahfud Terpasang di Angkot Jurusan Cilegon – Merak, Sopir Dibayar Segini

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

“Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Endo dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa 28 November 2023

Selain pidana penjara, Erpin juga diberi hukuman tambahan dengan membayar denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.

Baca Juga: Usai Hotto Klarifikasi Terkait Dugaan Over Klaim, Konsumen Malah Beri Cibiran hingga Minta Ungkap Data

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

“Maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” tambahnya.

Endo mengungkapkan sebelum menuntut terdakwa, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kembali Jumpa Australia di Piala Asia U 23 2024, Skuad Garuda Berpeluang Balas Dendam

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020, bermula dari anggara dana desa yang diterima Desa Ketulisan, dengan alokasi anggaran dana desa dari APBN sebesar Rp1.309.915.400.

Baca Juga: Waralaba di Kebon Cau Pandeglang Disoal, Warga Khawatir Gerus Omset Pedagang Kecil

Kemudian, pada tahun 2021 Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp1.006.502.000.

Namun, pada pelaksanaan kegiatan, setiap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat oleh Kades Katulisan, tidak sesuai bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.

Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli.

Baca Juga: Mantap Gugat Cerai, Irish Bella Singgung Ammar Zoni Soal Tidak Mau Belajar Agama?

Akibatnya terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang tersebut hingga 4 Desember 2023, dengan agenda pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. ***

Tags: Dana DesaDituntutKades KatulisanPenjara
Previous Post

Stiker Ganjar Mahfud Terpasang di Angkot Jurusan Cilegon – Merak, Sopir Dibayar Segini

Next Post

6 Lokasi Kampanye di Kota Cilegon Tidak Layak, Hanya Lokasi Ini yang Bisa Untuk Kampanye Terbuka

Related Posts

Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)
Nasional

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

7 Maret 2026 | 17:00
Persita Tangerang akan menghadapi Madura United sebelum Lebaran 2026. (persitafc.com)
Nasional

Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

7 Maret 2026 | 12:21
Jadwal pertandingan pekan 25 Super League 2025-2026. (persitafc.com)
Nasional

Jadwal Pertandingan Pekan 25 Super League 2025-2026

7 Maret 2026 | 11:44
Pebulutangkis muda Indonesia Raymond/Nikolaus yang melaju ke semi final All England 2026. (IG/PBSI)
Nasional

Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

7 Maret 2026 | 09:01
Ilustrasi peringatan malam Nuzulul Quran 2026. (Pixabay/new look casting)
Nasional

Kapan Malam Peringatan Nuzulul Quran 2026? Cek Jadwal dan Amalannya Agar Makin Berkah

7 Maret 2026 | 03:00
Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)
Nasional

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan Rp100 Miliar untuk THR ASN dan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Bakal Terima Gaji 13-14

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

7 Maret 2026 | 17:00
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau rumah warganya yang ambruk di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Sabtu 7 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Ibu Tewas Anak Luka Memar usai Rumah Ambruk di Ciruas, Bupati Serang langsung Turun Cek Situasi

7 Maret 2026 | 16:00
Ilustrasi. Arus mudik di Gerbang Tol Merak, belum lama ini. Berikut bacaan doa agar mudik Lebaran 2024 diberi kelancaran. (Ainul Gillang/Bantenraya.com)

Bacaan Doa Sebelum Mudik Lebaran 2026, Yuk Tundukan Kepala 1 Menit Demi Keberkahan di Perjalanan

7 Maret 2026 | 15:00
Ilustrasi. Destinasi wisata di Banten untuk isi libur Lebaran 2026. (Mia Reva/Bantenraya.com)

5 Wisata di Banten yang Jadi Pilihan Tepat Isi Libur Lebaran 2026, Nomor 3 Paling Bisa Jadi Paling Seru Syahdu

7 Maret 2026 | 14:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda