BANTENRAYA.COM – Kepala Desa atau Kades Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sang Kades Ketulisan dituntut karena diduga terbukti melakukan korupsi dana desa senilai Rp984 juta.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, Kades Katulisan periode 2019-2024 itu terbukti secara sah dan meyakin bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Stiker Ganjar Mahfud Terpasang di Angkot Jurusan Cilegon – Merak, Sopir Dibayar Segini
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.
“Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Endo dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa 28 November 2023
Selain pidana penjara, Erpin juga diberi hukuman tambahan dengan membayar denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
“Maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” tambahnya.
Endo mengungkapkan sebelum menuntut terdakwa, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020, bermula dari anggara dana desa yang diterima Desa Ketulisan, dengan alokasi anggaran dana desa dari APBN sebesar Rp1.309.915.400.
Baca Juga: Waralaba di Kebon Cau Pandeglang Disoal, Warga Khawatir Gerus Omset Pedagang Kecil
Kemudian, pada tahun 2021 Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp1.006.502.000.
Namun, pada pelaksanaan kegiatan, setiap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat oleh Kades Katulisan, tidak sesuai bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.
Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli.
Baca Juga: Mantap Gugat Cerai, Irish Bella Singgung Ammar Zoni Soal Tidak Mau Belajar Agama?
Akibatnya terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang tersebut hingga 4 Desember 2023, dengan agenda pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. ***

















