BANTENRAYA.COM – Lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Serang bertambah.
Lokasi larangan pemasangan APK terungkap dalam audiensi dengan KPU Kota Serang di Aula Wakil Walikota Serang di Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 20 November 2023.
Audiensi penambahan lokasi larangan pemasangan APK itu turut dihadiri Asisten Daerah (Asda) I Subagyo dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Serang UM Rochmat.
Baca Juga: 2 Pekan Jelang Lengser, Walikota Serang Rombak Puluhan Pejabat Fungsional di Dindikbud
Audiensi bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU dan Pemkot Serang mengingat semakin dekatnya waktu kampanye Pilpres 2024.
Komisioner KPU Kota Serang M Hopip mengatakan, audiensi ini untuk memastikan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Kami ingin memastikan apakah ada penambahan lokasi terkait lokasi pemasangan APK, lokasi rapat umum dan penyimpanan logistik di setiap Kecamatan,” ujarnya.
Baca Juga: Seleksi CAT Tes PPPK Dimulai, BKPSDM Kabupaten Serang Pastikan Tak Ada Celag Joki Beraksi
Ia menuturkan, logistik Pemilu 2024 sudah tersimpan di gudang KPU yang berlokasi di Sayabulu, Kecamatan Serang.
“Tanggal 14 November 2023 logistik yang sudah datang yaitu tinta sebanyak 3.754 botol, segel plastik (kabel tis) sebanyak 48.838 buah dan bilik suara sebanyak 7.508 buah,” ucap dia.
Hopip menyebutkan, lokasi gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 diawasi oleh aparat kepolisian selama 24 jam.
Baca Juga: Detik-detik Penetapan UMP 2024, Pemprov Banten Persilakan Buruh Demo tapi…….
“Untuk lokasi gudang KPU bertempat di lapangan futsal Sayabulu dan diawasi oleh petugas kepolisian dan petugas KPU selama 24 jam,” katanya.
Kasubag Teknis dan Humas KPU Kota Serang Tomi Irawan mengungkapkan, kondisi terkait lokasi penyimpanan logistik di Kecamatan Serang.
“Pada saat tahun 2019 penyimpanan lokasi pada Kec. Serang terdapat 2 lokasi yaitu di Kecamatan Serang,” ungkapnya.
“Satu lagi, kami menyewa gudang di STIA karena Kecamatan Serang ada 2 Dapil, apakah untuk tahun ini akan sama atau Pemkot mempunyai tempat lain untuk dijadikan gudang disebabkan anggaran yang terbatas,” kata Tomi.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, semua fasilitas umum di Kota Serang dilarang ada pemasangan APK sama seperti Pemilu 2019.
“Semua fasilitas umum di Kota Serang di larang ada pemasangan APK sama seperti tahun 2019 namun ada penambahan lokasi larangan di Ruas Jalan Protokol, Taman, dan Pasar,” katanya.
Ia menjelaskan, penambahan lokasi taman yang dilarang pasang APK yaitu Taman Tugu Ki Mas Jong yang ada di Alun-Alun Barat.
Kemudian Taman Sari, Taman Cecantelan Warung Pojok, serta semua RTH yang berada di setiap Kecamatan di Kota Serang.
“Dan untuk jalan protokol ada penambahan yaitu Jalan Raya Serang- Pandeglang atau Jalan jaksa agung R. Soeprapto (Kebon Jahe – Palima) dan Jalan Syekh M. Nawawi Albantani (Palima – Boru),” paparnya.
Baca Juga: DPRD Kota Cilegon Hapus Anggaran Rapat di Hotel yang Boroskan Uang Rakyat Miliaran Rupiah
Subagyo pun menambahkan jika pasar dan terminal yang ada di Kota Serang pun tidak luput dari larangan pemasangan APK ini.
“Untuk tempat rapat umum itu bisa di Stadion Maulana Yusuf untuk tingkat kota, dan untuk tingkat kecamatan ada beberapa tempat alternatif,” tuturnya.
“Tempat alternatif itu seperti lapangan urugan Sawah Luhur, lapangan Citra Gading, lapangan Boru dan Bumi Perkemahan Walantaka,” imbuhnya.
“Terkait tempat penyimpanan logistik kecamatan bisa menggunakan aula atau ruang kosong di Kantor Kecamatan” Jelasnya.
Baca Juga: Sebut Palestina Teroris, Guru yang Diduga Dukung Israel Ini Akhirnya Minta Maaf
Untuk penyimpanan logistik bisa ditempatkan di kantor-kantor milik pemerintah yang ada di wilayah enam kecamatan.
“Untuk Kecamatan Serang karena ada 2 Dapil itu nanti dibicarakan dengan camat serang atau bisa juga menggunakan kantor-kantor milik pemerintah yang ada di wilayah kecamatan,” pungkasnya. ***