BANTENRAYA.COM – Oknum Kepala SDN Carenang berinisial AS (54) telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 7 siswinya.
Kepala SDN Carenang itu telah diamankan oleh Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Selasa 14 November 2023 malam.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan, pihaknya telah menetapkan AS jadi tersangka, dan oknum Kepala SDN Carenang itu telah diamankan.
Baca Juga: Profil Rinoa Aurora Pacarnya Leon Dozan yang diduga Dianiaya Hingga Lebam Pada Bagian Tubuhnya
“Kita amankan hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30 Wib,” katanya dalam keterangan yang diperoleh awak media, Kamis 16 November 2023.
Andi menjelaskan, Kepala SDN Carenang itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023 lalu.
Korban dalam laporannya mengaku mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023 lalu.
Baca Juga: Profil Leon Dozan, Diduga Aniaya Pacarnya Hingga Menantang Polisi dengan Kata yang Tak Senonoh
“Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor,” paparnya.
“Namun di ruang korban justru di peluk korban dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.
Andi mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma.
Baca Juga: Auto Tajir! Link DANA Kaget Kamis 16 November 2023 Dapat Saldo Rp100 Ribu Secara Gratis
Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.
“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.
Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga: Viral Leon Dozan Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Sang Kekasih, Ahmad Sahroni: Gw Yakin…
“Tersangka melakukan perbuatan cabul di karenakan nafsu birahi,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka di tahan di Rutan Serang,” tegasnya. ***

















