BANTENRAYA.COM – Mendekati masa kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023-10 Februari 2024, KPU Kota Cilegon masih belum menentukan titik lokasi pelaksanaannya.
Hal itu karena KPU Kota Cilegon harus terlebih melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pemkot Cilegon.
Walaupun belum menentukan titik lokasi kampanye, KPU Kota Cilegon sedang melalukan berbagai persiapan untuk menyambut masa-masa kampanye yang hanya menghitung hari.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pemkot Cilegon berkaitan dengan persiapan menyambut masa kampanye.
“KPU Kota Cilegon melakukan berbagai persiapan terkait penentuan titik lokasi kampanye dan tempat mana saja yang dilarang,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Rabu 14 November 2023.
Di samping berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon, kata Nunung, KPU Kota Cilegon juga akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan PPK.
Baca Juga: Spoiler Pertaruhan The Series 2 Episode 5, Pecah! Perang Terbuka Irfan vs Kumala Dimulai
Nunung melanjutkan, rakor dengan PPK itu bertujuan untuk mengetahui usulan dari pihak masing-masing kecamatan terkait titik lokasi kampanye.
“Setelah itu, akan dilanjutkan dengan survey kelayakan terkait titik lokasi kampanye,” ungkapnya.
“Setelah ditentukan titik lokasi kampanye dan di buatkan SK-nya, kita akan melakukan rapat koordinasi dengan Partai Politik peserta pemilu,” sambungnya.
Baca Juga: Ini Alasan Dokter Badrudin Tolak Jabatan Direktur RSUD Malingping dan Mogok Kerja
Persiapan lainnya yang tidak kalah penting, papar Nunung, ialah mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK).
KPU Cilegon juga sedang menentukan titik lokasi di mana diperbolehkan dan tidak terkait pemasangan APK.
“Tentunya sesuai dengan regulasi pemerintah daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Janda Muda di Kabupaten Lebak Terus Bertambah, Mayoritas Pengajuan Perceraian Usia Dibawah 30 Tahun
Mengenai putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintah, Nunung membenarkan hal tersebut.
Tetapi, paparnya, itu ada tindak lanjut dari PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 tahun 2023 yang menjelaskan maksud dari putusan MK nomor 65.
“Diperbolehkan penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Bulan Tak Terima Tunjangan, Seorang Dokter Spesialis di RSUD Malingping Mogok Kerja
Fasilitasi pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan digunakan, menurutnya, sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya.
Di samping itu, selama menggunakan fasilitas tersebut, tidak diperbolehkan ASN terlibat kampanye dan juga anak-anak.
“Jelas dalam hal pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN,” pungkasnya. ***



















