BANTENRAYA.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah atau UPTD Samsat Pandeglang menggelar kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Razia pajak kendaraan itu digelar di Jalan Raya Labuan, Kilometer 5, Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo, Senin 13 November 2023.
Pengendara yang terjaring razia akibat kendaraan yang ditungganginya menunggak pajak dan proses penertiban tersebut didampingi oleh Satlantas Polres Pandeglang.
Baca Juga: Berikut Jadwal Timnas Indonesia vs Panama Piala Dunia U-17 2023 Hari Ini, Tayang dimana?
Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan Samsat Pandeglang Ina Rohaeti mengatakan, ada sedikitnya 26 kendaraan yang terkena razia dan harus melakukan pelunasan PKB.
“26 kendaraan tersebut, 6 diantaranya kendaraan roda empat, sisanya 20 kendaraan roda dua,” kata Ina di sela-sela razia pajak.
Ina menuturkan, sebagian kendaraan yang terkena razia, ada beberapa yang langsung melunasi tunggakannya.
Baca Juga: TAMAT! Drakor Twinkling Watermelon Episode 15 dan 16, Berikut Spoiler dan Jadwal Tayang
Sementara yang belum, pihaknya memberikan peringatan kepada pengendara untuk segera melunasi dan menjelaskan alur pembayarannya.
“Jadi di sini kita menyiapkan Samsat keliling (Samling). Beberapa yang mau bayar bisa langsung ke situ (mobil Samling -red). Sisanya yang belum harus segera melunasi,” ucapnya.
Kegiatan penertiban pajak yang dilakukan sendiri merupakan kegiatan berkala yang dilakukan Samsat Pandeglang untuk bisa mengejar target capaian pajak PKB.
“Kami sering dan harus ke lapangan juga untuk mengingatkan para pengendara ke titik-titik kantong parkir, terus ke tempat-tempat Samling juga,” imbuhnya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban melunasi pajak kendaraannya.
“Masih banyak pengendara yang masih harus diingatkan lagi ya. Setelah ini kita masih akan melaksanakan penertiban lagi dan mungkin nanti yang terakhir,” pungkasnya. (mg-aldi) ***



















