BANTENRAYA.COM – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah resmi melaunching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Serang Terlayani Satu Pintu (Serang Tatu).
Dalam sambutannya, Tatu memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyimpan arsip asetnya di aplikasi tersebut.
Tatu mengatakan, aplikasi Srikandi merupakan aplikasi dari pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh arsip pemerintah harus disimpan dalam bentuk digital.
Baca Juga: Bank Banten Rambah Sektor Perhotelan dan Restoran, Penyaluran Kredit Lesu?
“Aplikasi ini akan sangat membantu kami. Saya minta dokumen-dokumen pemerintah harus kita simpan dengan baik,” ujar Tatu di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Rabu 8 November 2023.
Ia menjelaskan, penyimpanan arsip dalam bentuk manual memiliki kelemahan seperti rusak, hilang, dan berpotensi terkena bencana alam.
“Dengan disimpan dalam bentuk digital ini insya Allah lebih aman,” katanya.
Baca Juga: Turun ke Jalan, Ribuan Buruh Kabupaten Serang Tuntut Upah Naik 20 Persen Jadi Rp5,4 Juta di 2024
“Semua OPD dan kecamatan akan kita monitor karena mereka sudah beri adminnya yang bertugas menginput data-datanya,” katanya.
Sedangkan, terkait dengan aplikasi Serang Tatu, pemerintah pusat telah memerintahkan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan harus berbasis digital.
“Terakhir ketika saya paparan di KI (Komisi Informasi) pusat memberi saran agar mengintegrasikan semua aplikasi yang ada di di OPD ke dalam satu aplikasi,” tuturnya.
Baca Juga: Profil Saldi Isra yang Terbukti Tak langgar Kode Etik soal Dissenting Opnion
Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Suminarsih mengaku menyambut baik dilaunchingnya aplikasi Srikadi tersebut.
“Aplikasi ini untuk mendukung berjalannya pemerintahan yang efektif, efisien dan diharapkan dapat diimplemntasikan di seluruh OPD dan kecamatan,” katanya.
Ia menjelaskan, aplikasi Srikandi merupakan amanah dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang harus benar-benar diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah.
“Penerapan aplikasi menjadi penilaian KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ungkapnya.
Sementaran itu, Kepala DPKD Kabupaten Serang Aber Nurhadi mengatakan, pihaknya dalam satu bulan ke depan setelah aplikasi Srikandi di launching akan memanggil kembali para operatator di OPD-OPD.
hal itu untuk memastikan apakah mereka sudah betul-betul memahami tugasnya atau belum.
Baca Juga: HEBOH! Bella Hadid Dicopot Dior, Diduga Buntut Sang Model Pro Palestina
“Kita itu tahun kemarin penilaian kearsipannya dari KemenPAN-RB paling rendah hanya 55, minimal nilainya 75 itu sudah masuk nilai baik,” ungkapnya.
“Ke depan tidak boleh lagi nilainya rendah harus ada peningkatan dan aplikasi Srikadi ini bukan hanya tanggung jawab DPKD saja tapi tanggung jawab bersama,” katanya.***