BANTENRAYA.COM – Haji adalah ibadah fisik.
Karena itu, jemaah haji juga perlu memersiapkan kemampuan fisik saat akan menjalani ibadah haji.
Isu kesehatan jemaah menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama atau Kemenag RI dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Kementerian Agama telah menggelar mudzakarah khusus membahas tentang syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji, dan istitha’ah kesehatan menjadi syarat jemaah sebelum melakukan pelunasan.
“Orientasi manasik kita selama ini lebih ke bacaan dan hafalan doa. Kita coba perkenalkan manasik juga latihan fisik. Sebelum bermanasik, jemaah diminta jalan kaki dulu,” ujar Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Kemenag.
Dikutip Bantenraya.com dari laman Kemenag RI pada Rabu 8 November 2023, haji adalah ibadah fisik, bukan ibadah bacaan.
Sehingga mudzakarah perhajian, kata Arsad Hidayat telah menghasilkan sembilan rekomendasi dan itu menitikberatkan kepada penguatan istithaah kesehatan jemaah haji.
“Salah satu rekomendasi itu adalah Kementerian Kesehatan agar menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jemaah haji atau perubahannya,” ujarnya.
Baca Juga: Profil Saldi Isra yang Terbukti Tak langgar Kode Etik soal Dissenting Opnion
Kementerian Kesehatan juga, katanya, akan melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living atau ADL.
“Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan Jemaah Haji,” tutur Arsad.
Dikatakan Arsad, istithaah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, pemerintah, jemaah, dan juga masyarakat.
“Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha’ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat, KBIHU dan Ormas Islam,” katanya.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Pahlawan 10 November 2023, Dengan Kata-kata yang Menjiwai
Menurutnya, Kementerian Agama di kabupaten kota juga diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, Dinas Kesehatan kabupaten kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji terkait istitha’ah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak.
“Materi istitha’ah kesehatan dan fikih haji lansia juga akan dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama. Sehingga, jemaah haji bisa mendapatkan pemahaman lebih komprehensif,” ujarnya. ***