BANTENRAYA.COM – Di bawah ini adalah profil Bintan S. Saragih, yang menyampaikan berbeda pendapat (Disenting Opinion) terkait pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda karena Anwar Usman dituduh melakukan pelanggaran serius saat menjabat sebagai Ketua MK.
Diketahui bahwa Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: Contoh Teks Amanat Upacara Tema Hari Pahlawan 2023 untuk Pembina, Singkat Tapi Jadi Pusat Perhatian
Dalam merespons kejadian ini, seperti yang dilaporkan di mkri.id, Bintan memiliki pandangan yang berbeda tentang pemecatan Anwar Usman.
Bintan menyatakan bahwa pemecatan tersebut seharusnya tidak dengan hormat terhadap Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.
Menurut pandangan seorang akademisi yang telah menjadi dosen sejak tahun 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran serius.
Baca Juga: Sosok Kee Yunita Diduga Selingkuhan Gunawan Dwi Cahyo Viral di Media Sosial, Fans Bali United?
Menurut Bintan, pemecatan yang tidak dengan hormat adalah tindakan yang tepat ntuk pelanggaran serius.
“Dasar saya memberikan berbeda pendapat yaitu pemecatan tidak dengan hormat terhadap Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, dalam hal ini Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran serius,” kata Bintan, seperti yang tertulis dalam artikel di situs web tersebut.
Bintan R. Saragih menyatakan berbeda pendapat ini dengan mengacu pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Bintan memberikan berbeda pendapat ini untuk mengekspresikan keyakinannya.
Selanjutnya, mari kita kenali lebih dekat dengan sosok Bintan R. Saragih, yang mengungkapkan berbeda pendapat terkait pemecatan Anwar Usman.
Informasi ini diambil dari berbagai sumber, seperti yang dilansir oleh bantenraya.com:
Profil
Bintan adalah salah satu dari tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewakili unsur akademisi.
Baca Juga: VIRAL! Pria di Sumatera Utara Pamer Uang Ratusan Juta Rupiah di Tengah Jalan
Bintan Saragih adalah seorang akademisi dengan latar belakang hukum. Ia meraih gelar sarjana hukumnya di Universitas Indonesia dan melanjutkan pendidikan doktoralnya di Universitas Padjajaran, dengan fokus pada hukum tata negara.
Saat ini, Bintan Saragih telah mencapai gelar profesor dan menjadi penasihat senior di fakultas hukum Universitas Pelita Harapan.
Ia juga aktif sebagai dosen dan mengajar berbagai mata kuliah, termasuk Metode Penelitian Hukum, Tata Negara, dan Ilmu Negara.
Baca Juga: 200 Tidak Aktif, Pengelolaan Keuangan Koperasi di Kabupaten Serang Masih Manual
Selain itu, Bintan juga memberikan kuliah di Universitas Trisakti, dengan mata kuliah metode penelitian kualitatif/kuantitatif.
Bintan diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Oktober 2023, setelah dilantik oleh Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan MK Tahun 2023, yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Awas Jangan Kecele, Masuk Musim Penghujan 2 Bencana Ini Paling Diantisipasi di Kabupaten Serang
MKMK akan beroperasi selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.
Setelah pelantikan tersebut, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan, juga akan melantik anggota Sekretariat MKMK.
Itulah profil singkat tentang Bintan R. Saragih, yang menyampaikan berbeda pendapat terkait pemecatan Anwar Usman.***