BANTENRAYA.COM – Bagi kamu yang sudah punya tiket konser Coldplay sebaiknya menghindari daftar barang yang tidak boleh dibawa saat konser Coldplay di Jakarta berikut ini.
Konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023 ini akan diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SU GBK).
Tinggal menghitung hari, PL Entertaiment sebagai promotor konser Coldplay di Jakarta sudah mengumumkan hal-hal yang menyangkut panduan menonton konser.
Panduan tersebut juga berupa tindakan dan daftar barang yang tidak boleh dibawa saat konser bertajuk “Music of the Spheres World Tour” itu berlangsung di Jakarta.
“Dilarang keras menunggu artis di luar atau di dalam venue (termasuk sepanjang malam),” tulis PK Entertaiment di akun Instagramnya @pkentertaiment.id, Senin, 6 November 2023.
Penonton juga tidak diperkenankan menunggu anggota Coldplay di dalam atau luar venue bahkan di ruang publik terdekat. Terlebih mengejar atau duduk di jalanan sekitar.
Baca Juga: Profil dan Biodata Chloe Tong, Istri Pendiri Ojek Online Grab yang Diduga Dukung Israel
PK Entertaiment mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berbahaya bagi artis dan publik namun bisa jadi menyebabkan kecelakaan atau masalah yang melibatkan masyarakat umum.
“Artis, penyelenggara, dan venue tidak akan bertanggung jawab atas kecelakaan atau insiden apa pun yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan tersebut,” lanjutnya.
Sebelum memasuki venue, para penonton akan dicek terlebih dahulu mulai dari tiket dan barang yang dibawa oleh panitia.
Baca Juga: Apakah Hari Pahlawan 10 November 2023 Libur Nasional? Ini Penjelasannya
Supaya terhindar dari sitaan petugas, berikut 15 daftar barang yang tidak boleh dibawa ke dalam lokasi konser Coldplay di SU GBK pada 15 November mendatang:
1. Tongkat selfie (Tongsis) atau benda lain yang terbuat dari logam;
2. Alat musik, pembuat kebisingan, atau pengeras suara;
3. Peralatan kamera termasuk kamera video;
4. Makanan dan minuman dari luar;
5. Drone atau pesawat kontrol;
6. Tumbler (Botol minum) yang terbuat dari logam, kaleng, termos, atau barang apapun yang terbuat dari kaca termasuk parfum dan lainnya;
7. Rokok, pemantik, rokok elektronik & vape;
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2023, Garuda Muda Lolos Babak Fase Grup?
8. Tongkat dan sarung tangan bercahaya;
9. Pulpen laser, laser penunjuk atau benda lainnya yang sejenis;
10. Alkohol dan narkoba;
11. Benda atau cairan yang mudah terbakar;
12. Poster, bendera, banner, plakat apapun termasuk atribut politik;
13. Tas besar lebih dari ukuran A4 (210 MM x 297 mm);
14. Alat perekam;
15. Senjata atau benda tajam termasuk pistol, pisau, semprotan lada, dan alat kejut listik.***


















