BANTENRAYA.COM – Para sopir jenis pikap atau losbak di Kabupaten Lebak hingga kini masih membandel menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
Diharapkan timbul kesadaran dari pemilik losbak dan sopir akan pentingnya keselamatan penumpang.
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com di beberapa jalan raya di Rangkasbitung-Cipanas, Rangkasbitung-Cimarga, serta Rangkasbitung-Sangiangtanjunng, Rabu 27 Oktober 2021, terlihat sejumlah losbak angkut penumpang melintasi tiga jalan tersebut.
Baca Juga: Eks Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha: Penyertaan Modal Negara Seperti Buang Garam ke Laut
Padahal, kebiasaan tersebut sangat membahayakan bagi para penumpang itu sendiri.
Pengamat transportasi umum Lebak, Oji Santani membenarkan, bila para sopir maupun pemilik mobil losbak di Kabupaten Lebak, masih banyak yang membandel.
Mereka seenaknya menggunakan mobil losbak miliknya untuk mengangkut penumpang.
Baca Juga: Lacak Barang Bukti, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pencurian di Kota Serang
“Saya yakin, para sopir mobil losbak sering diberikan pemahaman oleh Satuan Lalulintas Polres maupun pihak Dishub Lebak, bila mobil jenis tersebut diperuntukan mengangkut barang,” ujarnya.
Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Lebak, Ipda R Agung mengatakan, bila pihaknya masih sering memergoki losbak angkut penumpang.
Namun demikian, yang dipergokinya tersebut, selalu diberikan sanksi tilang. Bahkan, terakhir pada Selasa 26 Oktober 2021 pagi, tepatnya di Jalan RT Hardiwinangun Rangkasbitung, pihaknya kembali memberikan sanksi tilang kepada sopir losbak yang kedepatan mengangkut penumpang.
Baca Juga: Nih 6 Bahan Raja Herbal yang Sangat Bermanfaat bagi Tubuh Kata Dr. Zaidul Akbar
“Mobil jenis losbak atau pikap dilarang untuk mengangkut penumpang, karena bisa membahayakan,” ujarnya.
“Maka dari itu, bila kami pergoki ada losbak maupun pikap angkut penumpang sudah pasti kami jatuhi sangksi tilang,” tegasnya. ***



















