BANTENRAYA.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPD Samsat Rangkasbitung mencatat tak kurang dari 12 ribu kendaraan di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak nunggak Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Jumlah itu menjadikan Kecamatan Rangkasbitung sebagai wilayah penunggak PKB terbanyak dari total 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.
“Tercatat 12 ribu unit kendaraan bermotor di Kecamatan Rangkasbitung nunggak pajak, terdiri dari roda dua maupun empat,” kata Kasi Penetapan UPTD PPD Rangkasbitung, Subur pada Senin, 14 April 2025.
Baca Juga: Memprihatinkan, Warga Keluhkan Alun-alun Rangkasbitung yang Tak Terawat: Becek dan Gelap
Subur menyebut fenomena itu terjadi lantaran wilayah Kecamatan Rangkasbitung merupakan pusat keramaian di Kabupaten Lebak.
Dia berharap masyarakat bisa meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan.
“Kalau kecamatan lain ya relatif sedikit, tidak sebanyak di Rangkasbitung. Kemudian mungkin kesadaran masyarakat membayar pajak kurang,” ucap dia.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Gandeng Bank Sampah, Kelola Sampah Spanduk dan Baliho Jadi Kerajinan
Subur mengungkapkan, adanya pemberlakukan penghapusan denda dan pemutihan tunggakan pajak ini cukup direspon baik oleh masyarakat.
Pasalnya, sejak awal dibukanya program ini, Kantor Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dipadati masyarakat.
“Kami pun harus menambah loket layanan dan jam operasional, karena program ini sangat memudahkan dan meringankan beban bagi wajib pajak kendaraan,” tandasnya.***