BANTENRAYA.COM – Ruang tangkap nelayan Binuangeun, Kabupaten Lebak terhimpit aktivitas kapal tongkang pengangkut batubara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Wanasalam, Kabupaten Lebak Toton Sopyan.
Toton menceritakan bahwa awalnya perairan Muara Binuangeun, Kabupaten Lebak merupakan surga bagi para nelayan.
Puluhan tahun, para nelayan hidup dari hasil tangkapan laut.
Namun, kehadiran kapal tongkang penyuplai batubara PLTU Pelabuhan Ratu di Sukabumi, Jawa Barat dan kapal pengangkut bahan baku semen ke PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Lebak membuat ruang tangkap nelayan tradisional tergerus.
Baca Juga: Kios Disegel, Pedagang Ikan Taman Sari Kota Serang Alami Kerugian Rp22 Juta Per Hari
Toton mengungkapkan, jalur tongkang kerap kali melewati zona tangkap nelayan. Tak hanya mengganggu aktivitas, kerap kali kapal tongkang berukuran besar juga merusak perlengkapan nelayan.
“Kapal-kapal tongkang sering melewati zona penangkapan ikan. Ya sering bikin kerusakan, kayak kapal, atau alat tangkap kita, jaring. Bahkan dulu pernah ada korban meninggal karena tertabrak. Tongkang yang ngangkut batubara ke PLTU Pelabuhan Ratu gitu atau kapal ke PT Cemindo di Bayah,” kata Toton kepada Bantenraya.com, Selasa, 21 Januari 2025.
Kondisi tersebut tak hanya sekedar mengganggu, namun nelayan mengaku rugi dan beberapa lainnya sampai bangkrut.
Toton mengungkapkan, setiap kejadian kecelakaan akibat aktivitas tongkang, nelayan tak selalu mendapat ganti rugi.
Baca Juga: DLH Kota Serang Sebut Penertiban Kios Pedagang Untuk Kembalikan Fungsi Taman Sari
Dalam hal ini, kata dia, pihak kapal hanya akan mengganti kerusakan nelayan jika nelayan memiliki bukti visual berupa dokumen foto ataupun video.
“Bahkan kapal saya sendiri pernah tertabrak dan kalau memang kita punya dokumen visual yang bisa dijadikan bukti, ya kapal pasti tanggung jawab. Tapikan lebih seringnya ya gak ada ganti rugi karena nelayan gak ada bukti itu,” terangnya.
Berdasarkan penjelasan Toton, zona penangkapan ikan bagi nelayan lokal di perairan sendiri sudah ditetapkan yakni 12 mil terhitung dari garis pantai. Kemudian diketahui, di lepas Pantai Muara Binuangeun terdapat Pulau Tinjil.
Dalam hal ini, terang dia lagi, yang paling terdampak akibat adanya jalur pelayaran tongkang ialah nelayan yang beraktivitas di antara Pulau Tinjil dan daratan utama Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Timnas Indonesia Punya Emblem Baru, Ada Simbol Kebangkitan di Dalamnya
Dirinya menyayangkan tak adanya batas jelas antara jalur tongkang dengan wilayah penangkapan ikan nelayan di perairan Muara Binuangeun.
“Kita sudah sering mengadu dan mengeluh. Tapi katanya kapal tongkang itu diperbolehkan melewati sisi Utara Pulau Tinjil, terlebih kalau cuaca buruk atau badai. Tapi dampak buruknya ke kita,” terangnya.
Menurut Toton, ganti rugi kerusakan yang dilakukan oleh pihak kapal tongkang bukanlah win-win solution bagi nelayan.
Ia meminta kepada pemerintah untuk mempertegas batas antara zona tangkapan nelayan dengan jalur kapal tongkang atau setidaknya kapal-kapal tongkang diarahkan melewati sisi Selatan Pulau Tinjil.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV 21 – 23 Januari 2025, Pecinta Film Action Wajib Nonton
“Permintaan-permintaan itu sudah sering disampaikan, ke DKP Provinsi, angkatan laut, dan ke pihak Syahbandar. Tapi ya respon mereka katanya tidak punya kewenangan,” tandasnya.***




















