BANTENRAYA.COM – Warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengaku sudah dua kali membuat laporan terkait aktivitas galian tanah ilegal atau galian c yang beroperasi di wilayahnya.
Laporan tersebut dilayangkan kepada Polres Lebak pada 3 dan 16 Desember 2024.
Namun, warga menyayangkan sikap polisi yang terkesan tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Salah satu warga sekaligus salah satu pihak yang membuat laporan, Muntadir mengungkapkan, pasca laporan pertama dilayangkan pada 3 Desember 2024, aktivitas galian tanah di kampungnya masih tetap tenang beroperasi.
Hal tersebut yang kemudian membuat pihaknya melayangkan laporan untuk yang kedua kalinya, berbarengan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan warga di lokasi galian pada 16 Desember 2024.
Baca Juga: Pengendara Mobil di Kota Cilegon Lebih Sering Langgar Lalu Lintas
“Kita pada 3 Desember 2024 kemarin membuat laporan adanya aktivitas galian tanah ilegal yang merusak lingkungan kami. Tapi ya tidak ada tindak lanjut. Makanya kami tanggal 16 Desember 2024 itu demo salah satunya karena laporan kami tidak ditindak itu,” kata Muntadir kepada Banten Raya pada Rabu, 8 Januari 2025.
Muntadir menjelaskan saat pelaporan pertama, ia dan beberapa perwakilan warga lainnya mendatangi Unit Krimsus Satreskrim Polres Lebak untuk menyerahkan berkas laporan.
Kemudian, kata dia, salah satu personel polisi yang menerima laporan tersebut menjanjikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi galian c.
“Dia bilang setelah dzuhur akan ke lapangan langsung menindak. Kita tunggu tapi ya gak ada. Sampai hari ini laporan kita belum ada kejelasan sampai galian itu disegel oleh provinsi,” ucapnya.
Dirinya berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Mengingat, kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas galian di wilayahnya cukup parah.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa akses yang digunakan truk-truk besar yang mengangkut tanah merupakan akses jalan poros desa yang langsung bersebelahan dengan rumah warga.
Selain merusak jalan, katanya lagi, aktivitas galian tersebut juga tentunya menganggu dari sisi kesehatan masyarakat.
“Kita masih akan terus mengawal laporan kita. Mungkin jika memang belum ada kejelasan, ya warga akan beraudiensi atau bila perlu kita aksi,” tuturnya.
Baca Juga: JPU Kejati Banten Tetap Pada Tuntutan Menyatakan Oknum Pejabat BPN Kabupaten Serang Bersalah
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya dan Kepala Unit 2 Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Lebak, IPDA Petra saat dihubungi belum memberikan jawaban.***