Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di DLHK Kota Tangsel Bisa Bertambah

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
17 April 2025 | 11:28
Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di DLHK Kota Tangsel Bisa Bertambah

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan sampah di DLHK Tangsel oleh Kejati Banten, beberapa hari lalu. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar, di DLHK Kota Tangsel bisa bertambah.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka sejak 14 hingga 16 April 2025.

Ketiganya yaitu Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan Kepala Bidang Persampahan DLHK Kota Tangsel Tubagus Aprilliadhi Kusumah Perbangsah.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Himawan mengatakan jika dalam perkara ini, ada beberapa pihak yang diduga turut serta dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Pengacara Asal Kabupaten Lebak Bakal Gelar Lomba Video Jakan Rusak

BACAJUGA:

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

27 Agustus 2025 | 13:44
TPA Bangkonol Miliki Daya Tampung 750 Ton Sampah Per Hari, Bakal Tampung Sampah Kiriman dari Tangsel

Pemkot Tangsel Kembangkan PSEL Percontohan, Pandeglang Hentikan Sementara ‘Impor’ Sampah dari Tangsel

26 Agustus 2025 | 18:00
Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

21 Agustus 2025 | 21:42
BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

16 Agustus 2025 | 20:53

“Ada beberapa pihak (yang dinilai terlibat),” katanya.

Sementara itu, Himawan menambahkan, untuk kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp75 miliar berdasar auditor independen mencapai Rp 25 miliar.

“Sekitar Rp 25 miliar (kerugian),” tambahnya.

Diketahui, kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Baca Juga: AWAS! 5 Kecamatan di Kota Cilegon Zona Merah Narkoba

Pihak PT Ella Pratama Perkasa merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.

Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

Dari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

Baca Juga: Lirik Lagu Berhenti Berharap yang Jadi Soundtrack Film Rumah Untuk Alie

Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT Ella Pratama Perkasa dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.

Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.

Kemudian sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.

Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 8 Ucapan Harlah PMII ke 65, Tinggal Copy Paste dan Penuh Makna

PT Ella Pratama Perkasa selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Perbuatan ketiganya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.***

Editor: Administrator
Tags: DLHKsampahtangseltersangka
Previous Post

Pengacara Asal Kabupaten Lebak Bakal Gelar Lomba Video Jakan Rusak

Next Post

Peduli Sarana Ibadah, PT Sinar Mutiara Banten Beri Bantuan Cat Musala Arrohim Kramatwatu

Related Posts

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong
Kota Tangsel

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

27 Agustus 2025 | 13:44
TPA Bangkonol Miliki Daya Tampung 750 Ton Sampah Per Hari, Bakal Tampung Sampah Kiriman dari Tangsel
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Kembangkan PSEL Percontohan, Pandeglang Hentikan Sementara ‘Impor’ Sampah dari Tangsel

26 Agustus 2025 | 18:00
Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas
Kota Tangsel

Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

21 Agustus 2025 | 21:42
BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN
Kota Tangsel

BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

16 Agustus 2025 | 20:53
Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam
Kota Tangsel

Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam

30 Juli 2025 | 17:38
Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Walikota Tangsel Pilar Ancam Blacklist Pengusaha Bandel
Kota Tangsel

Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Walikota Tangsel Pilar Ancam Blacklist Pengusaha Bandel

30 Juli 2025 | 17:29
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikeluhkan Siswa, SPPG Bojong Canar Ganti Menu MBG di Dua Sekolah Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda