BANTENRAYA.COM – Warga RW 004 perumahan Persada Banten di Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten telah sepakat tolak keberadaan tempat hiburan malam di lingkungan mereka sejak Januari 2022 lalu.
Kesepakatan warga Perumahan Persada Banten tolak tempat hiburan malam ilegal itu bahkan dituangkan dalam surat resmi pengurus RW 004.
Dalam surat tersebut, warga dengan tegas menolak atau tidak mengizinkan tempat hiburan malam berdiri di Perumahan Persada Banten.
Baca Juga: Profil dan Biodata Naura Ayu yang Beradu Akting dengan Sang Pacar Devano Danendra di My Nerd Girl
Berdasarkan salinan surat penolakan tempat hiburan di Perumahan Persada Banten yang diterima Bantenraya.com, dokumen tersebut dibuat pada Januari 2022.
Surat ditandatangani oleh Ketua RW 004 Benny Yuarsa, Ketua RT 017 Ofan K, Ketua RT 009 Asep Erma Setiawan, dan Ketua RT 007 Sapa’at.
Ketua RW 04 Lingkungan Perumahan Persada Banten Benny Yuarsa mengungkapkan, tempat hiburan malam ilegal itu sudah beroperasi sejak Januari 2022.
Sejak itu pula, warga melalui pengurus RT dan RW sudah menyatakan menolak keberadaan tempat hiburan malam ilegal tersebut.
Dalam surat itu juga warga menyatakan sangat terganggu dengan keberadaan tempat hiburan malam yang mereka sebut sebagai ‘tempat hiburan cafe dan tempat hiburan karaoke’.
“Dengan mempertimbangkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan maka dengan ini kami pengurus RW 004 dan pengurus RT menyatakan keberatan/ tidak mengizinkan adanya cafe dan hiburan karaoke,” bunyi surat tersebut.
Baca Juga: BMKG Deteksi 2 Siklon Tropis, Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Banten hingga Jawa Tengah
Belakangan, karena pengelola tempat hiburan malam tidak mengindahkan pernyataan sikap warga dan tetap buka, warga pun menggerebek tempat hiburan malam tersebut. ***