BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten akan pelototi proyek-proyek yang dibiayai dari APBD di Kota Serang tahun anggaran 2022.
Kajati Banten Reda Manthovani mengatakan, Kejati Banten pelototi APBD Kota Serang dalam rangka membina aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang.
Apa yang dilakukan kejati Banten itu terungkap dalam acara sosialisasi nota kesepakatan dan forum diskusi di Hotel Le Dian, Ciceri, Kota Serang, Selasa 8 Februari 2022.
“Kita kan tahun lalu sudah ada tanda tangan MoU antara pengawasan dengan Aswas, dengan para Inspektorat baik Pemprov dan kabupaten kota,” ujar Reda Manthovani kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Covid-19 Varian Omicron, RSUD Kota Serang Siapkan Puluhan Tempat Tidur
Ia menjelaskan, pada kesempatan ini pihaknya menyosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Serang, agar paham tujuan MoU ini untuk membuat hubungan sinergi yang lebih baik lagi.
Tentunya dalam pelaksanaan pengawasan baik pengawasan inspektorat terhadap ASNnya, maupun Kejati Banten terhadap jaksa-jaksanya.
“Siapa tau dalam hubungan ini bisa informasi yang ada timbal balik untuk mencegah terjadinya praktik KKN,” jelasnya.
Baca Juga: UPDATE 8 Februari 2022: 7 Daerah di Banten Masuk Zona Oranye Covid-19
Walikota Serang Syafrudin menjelaskan, acara sosialisasi dan diskusi ini tindaklanjut kerjasama antara Aswas Kejati Banten dengan Inspektorat Kota Serang.
Ini dalam rangka pengawasan kegiatan yang ada di Pemerintahan Kota Serang, karena kegiatan yang ada di masing-masing OPD ini adalah menggunakan APBD Pemerintah Kota Serang atau menggunakan uang negara.
“Karena itu ya harus diawasi sesuai dengan tupoksinya,” ujar Syafrudin didampingi Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pengeroyokan di Kota Serang, Dua Remaja Ini Gagal Jadi Polisi
Syafrudin berharap, melalui kegiatan ini OPD bisa bekerja dengan baik, menerapkan atau melaksanakan kegiatannya dengan penuh semangat dan tidak ragu-ragu.
“Jadi intinya mudah-mudahan sosialisasi bisa diterima oleh kepala OPD untuk bisa melaksanakan kegiatan-kegiatannya dengan penuh tanggung jawab,” ucap dia.
Syafrudin menuturkan, untuk pengawasan yang akan dilakukan semua sektor, terutama kegiatan-kegiatan yang besar harus ada pendampingan.
Baca Juga: Bisa Tembus 1.800 Kasus Per Hari, Walikota Tangerang Pastikan Fasilitas Isoter Covid-19 Masih Aman
“Sebenarnya semua. Umpamanya kegiatan-kegiatan yang strategis itu harus ada pendampingan baik dari Kajari maupun dari BPK,” tuturnya.
Begitupun pengawasan dari internal Pemkot Serang yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Serang.
“Inspektorat apa lagi. Inspektorat itu lebih awal. Jadi lebih awal memeriksa, mengawasi kegiatan-kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan baik dari inspektorat maupun BPK,” pungkas dia.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Orang Pertama Dimuka Bumi Ini, dengan 400 Juta Followers Instagram
Berdasarkan pantauan Banten Raya, acara dihadiri oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Kejari Serang Freddy, para Asda dan Kepala OPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. ***




















