BANTEN RAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyatakan keberatan soal Surat Edaran Menteri Agama RI yang melarang kotak amal beredar di tempat ibadah.
Ketua MUI Kota Serang Mahmudi mengatakan, dia keberatan soal Kemenag RI yang melarang kotak amal beredar di tempat ibadah dengan alasan mencegah penularan Covid-19.
MUI Kota Serang mengaku keberatan soal Kemenag RI yang melarang kotak amal beredar di tempat ibadah karena akan mengurangi pendapatan pengelola sarana ibadah.
Baca Juga: Duo Marquez Tiba di Lombok dan Pastikan Tampil di Tes Pra Musim MotoGP 2022
Padahal, pengelola tempat ibadah mendapatkan uang untuk mengurus segala keperluan rumah ibadah dari kotak amal jariyah.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.
Dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2022 itu, salah satu poin yang ada di dalamnya adalah larangan mengedarkan kotak amal di tempat ibadah selama pelaksanaan ibadah.
Baca Juga: Simon Leviev Crazy Rich Palsu, Dibongkar Ceritanya di Film The Tinder Swindler
Hal itu tertuang dalam aturan nomor 2 tentang Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah poin a (7) yang berbunyi pengurus dan pengelola tempat ibadah tidak menjalankan/ mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.
“Kalau sampai ada larangan mengedarkan kotak amal saya keberatan, karena kebutuhan operasional masjid ada di situ,” kata Mahmudi, Senin, 7 Februari 2022.
Menurut Mahmudi, hampir semua kebutuhan operasional masjid berasal dari sedekah yang dimasukkan jemaah yang melaksanakan salat.
Baca Juga: Cerita Chef Renatta Saat Alami Kebakaran Kompor Gas, Hingga Bulu Mata dan Alisnya Rusak
Larangan itu bisa saja diberlakukan Kementerian Agama RI bila kementerian tersebut mampu menanggung segala biaya yang dibutuhkan masjid.
Mahmudi mengatakan, selama ini tempat ibadah seperti masjid sudah menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, maka tidak perlu ditambah dengan aturan yang memberatkan, seperti melarang mengedarkan kotak amal kepada jemaah. ***



















