BANTENRAYA.COM – Terdakwa pabrik pembuatan narkoba jenis Paracetanol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang, lolos dari hukuman mati dan divonis berbeda-beda.
Para terdakwa tersebut yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Reny MariaAnggraeni, Burhan, Hapas Andrei Fathur. Sedangkan dua terdakwa lain Faizal, dan Benny Setyawan masih menunggu persidangan lanjutan.
Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel menyatakan kedelapan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Drakor Law and the City Episode 2 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Disertai Spoiler Bukan Bilibili
“Menjatuhkan kepada terdakwa Lutfi pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar,” kata Bonny.
Selain vonis seumur hidup juga dijatuhkan kepada terdakwa Abdul Wahid. Sementara itu, terdakwa M Lutfi, Hapas, Acu dan Burhanudin dihukum 20 tahun penjara.
Berbeda dengan istri dan anak Benny Setyawan yang diketahui sebagai gembong narkoba yaitu Andrei Fathur yang divonis ringan dengan hukuman 17 tahun penjara.
Baca Juga: Karyawan XLSmart Santuni Yatim dan Piatu di Pulau Jawa
Selain hukuman badan, kedelapan terdakwa juga diberikan tambahan hukuman berupa denda masing-masing sebanyak Rp2 miliar. Apabila tak dibayar digangi pidana 2 tahun penjara.
vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu dituntut mati. Reni Maria Anggraeni, Lutfi, dan Hapas dituntut seumur hidup dan Andrei Fathur dituntut 20 tahun penjara.
Bony menjelaskan perbuatan ke10 orang terdakwa memiliki perannya masing-masing. Untuk itu, Majelis Hakim menghukum para terdakwa sesuai dengan klasifikasi menurut perannya.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Angkat Bicara Soal Hujatan Warganet saat Performanya Tidak Bagus di Lapangan
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, bisnis ilegal ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan dikunjungi temannya, Fery.
Dalam pertemuan itu, Fery menyampaikan bahwa temannya bernama Agus berniat membeli tablet PCC bermerek dagang Zenith sebanyak 270 koli atau kardus.
Harga disepakati sebesar Rp19 juta per koli, dan beberapa hari kemudian Agus kembali memesan dengan total pembelian mencapai Rp5,1 miliar.
Baca Juga: Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1
Atas pesanan tersebut, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memulai produksi dengan membeli bahan baku dari berbagai supplier, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol. ***



















