Senin, 2 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KPK Dakwa Tiga Pengusaha Rugikan Negara Rp282 Miliar, Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif di Anak Perusahaan Telkom

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 Juni 2025 | 18:11
KPK Dakwa Tiga Pengusaha Rugikan Negara Rp282 Miliar, Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif di Anak Perusahaan Telkom

Dua dari empat terdakwa tengah mendengarkan dakwaan JPU KPK, Senin (2/6/2025). DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pengusaha dan konsultan hukum telah merugikan keuangan negara Rp282 miliar, dalam perkara korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau anak perusahaan Telkom tahun 2016.

Ketiga pengusaha tersebut yaitu mantan Direktur PT PNB Roberto Pangasian Lumban Gaol (51), mantan staf administrasi dan logistik PT PNB Afrian Jafar (51), mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono (54). Serta seorang Konsultan Hukum Imran Muntaz (49).

JPU KPK Freddy Dwi Prasetyo Wahyu mengatakan keempat terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Imran Mumtaz sejumlah Rp925 juta, Roberto Pangasian sekitar Rp Rp266 miliar. Tejo Suryo Laksono sebanyak Rp53 juta, dan Rusli Kamin Rp300 juta.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp282 miliar,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistino disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025).

Freddy menerangkan kasus proyek fiktif itu bermula pada tahun 2017, PT SCC membuat perjanjian kontrak fiktif mengenai penyediaan server dan storage dengan PT PNB, dan perjanjian pengadaan system storage area network serta pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan PT GRC.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Lebak Godok Raperda Penyertaan Modal ke BUMD

“Padahal PT SCC bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan,” terangnya.

Freddy menambahkan pada November 2016 silam, Direktur Utama PT Telkom  Alex J Sinaga meminta agar seluruh perusahaan di bawah PT Telkom Group perlu mencapai revenue yang tinggi. Hal itu disampaikan di kantor Graha Telkomsigma di Kota Tangerang Selatan.

“Dalam beberapa pertemuan internal PT Telkom menyampaikan bahwa, PT Telkom Group beserta seluruh entitasnya, termasuk PT SCC, perlu mencapai target revenue yang tinggi,” tambahnya.

Atas permintaan itu, Freddy mngungkapkan Mantan Dirut PT SCC Judi Achmadi kemudian menunjuk Bakhtiar Rosyidi sebagai super account manager yang tugasnya menentukan proyek apa saja yang akan digarap oleh PT SCC untuk mencapai target.

“Pada akhir tahun 2016, Roberto Pangasian selaku pemilik PT PNB bertemu dengan terdakwa Imran yang sering mengerjakan proyek d PT SCC, menyampaikan bahwa PT PNB sedang mencari perusahaan yang dapat memberikan pinjaman dana kepada PT PNB,” ungkapnya.

Robby menjelaskan atas kebutuhan dana itu, Imran merekomendasikan PT SCC meski perusahaan itu tidak bergerak dalam bidang pembiayaan atau finance. Roberto lalu meminta terdakwa Afrian selaku pegawainya bersama Imran agar berkomunikasi dengan pihak PT SCC.

“Selanjutnya Roberto meminta Afrian selaku Staf Administrasi dan Logistik PT PNB dengan dibantu oleh terdakwa Imran, untuk melakukan komunikasi dengan pihak PT SCC serta mengurus segala keperluan yang dibutuhkan berkaitan dengan rencana tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Drakor Spring Of Youth Episode 6 Sub Indo: Gegara Ini, Kim Bom Murka?

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Lebih lanjut, Freddy menambahkan pada awal Januari 2017, Roberto bertemu sejumlah pejabat PT SCC seperti Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Kurniawan untuk membahas jumlah dana yang dibutuhkan Roberto sebesar Rp300 miliar.

“Selanjutnya Roberto memerintahkan Afrian untuk berkoordinasi dengan Sandy Suherry untuk menghitung budget project beserta spesifkasinya sesuai dengan jumhah yang dibutuhkan oleh Roberto dengan nilai maksimal Rp300 miliar,” tambahnya.

Robby menegaskan empat bulan kemudian, terdakwa Afrian atas permintaan Rusli Kamin, bertemu dengan terdakwa Tejo Suryo Laksono untuk menawarkan perusahaan Tejo yaitu PT GRC agar menjadi perusahaan mitra PT SCC untuk pekerjaan pengadaan server dan storage system di PT PNB.

“Sehingga PT SCC dapat mengeluarkan dana kepada PT GRC seolah-olah untuk pembayaran pekerjaan subkontrak tersebut yang selanjutnya PT GRC akan meneruskan dana yang diterimanya kepada PT PNB,” tegasnya.

Namun, Freddy memastikan pengadaan server dan storage sytem yang katanya akan dilakukan PT PNB ternyata hanya proyek fiktif dengan tujuan financing saja. Hal itu disampaikan Taufik Hidayat selaku VP business data center sales PT PCC kepada sales head PT PCC Sandy Suherry.

“Proyek pengadaan server dan storage system tersebut hanyalah proyek rekayasa untuk tujuan fînancing Atas penyampaian tersebut, Taufik meminta Sandy untuk mengikutinya,” tandasnya.

Baca Juga: RPJMD 2025-2029 Fokuskan 6 Bidang Prioritas Robinsar-Fajar

Selanjutnya, Febby mengatakan dana pembiayaan PT PNB kemudian yang diambil dari pengadaan proyek fiktif itu sebesar Rp266 miliar dengan pembayaran sebanyak sembilan termin mulai Juli hingga Maret 2018.

“Bahtiar menyampaikan kepada terdakwa Imran akan mendapatkan fee sebesar Rp1,1 Miliar, yang akan diurus oleh Taufik Hidayat,” katanya.

Febby menambahkan PT SCC juga sempat meminjam dana sebesar Rp95 miliar kepada Bank BNI untuk pembiayaan PT PNB. Seluruh dana yang sudah diterima PT GRC kemudian disalurkan kepada PT PNB sejumlah Rp236 miliar. Terdakwa Tejo mendapat fee sebesar Rp53 juta dari transaksi tersebut.

“Keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tambahnya.

Usai mendengarkan dakwaan, hanya terdakwa Imran dan Roberto yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU KPK. Sedangkan terdakwa Tejo dan Afrian tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar pada pekan depan, Rabu 11 Juni 2025 mendatang. (***)

Editor: Administrator
Tags: korupsiKota SerangKPK
Previous Post

Bapemperda DPRD Lebak Godok Raperda Penyertaan Modal ke BUMD

Next Post

Keluarga Sebut Pembunuhan di Puri Anggrek Murni Perampokan, Polisi Minta Doa Agar Pelaku Tertangkap

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Mate X7 Siap Rilis, Bawa Fitur Tahan Air dan Super Fast Charging 66W

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POCO Siapkan X8 Pro dan X8 Pro Max, Ini Bocoran Speknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

israel

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi jalan minim penerangan. (Freepik.com/ wirestock)

Jalur Wisata di Provinsi Banten Masih Minim Penerangan

1 Maret 2026 | 20:34
Kondisi perbaikan jalan akses mudik lebaran yang hanya tambal sulam dengan pengaspalan. (Uri/banten raya)

Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

1 Maret 2026 | 20:27
Kondisi JLS yang tengah dilakukan pembangunan dan ditarget selesai pada H-10 mudik lebaran 2026. (Diskominfo Cilegon)

Perbaikan JLS Cilegon Ditarget H-10 Mudik Lebaran, Progres Diklaim Jalan 60 Persen

1 Maret 2026 | 20:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda