BANTEN RAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pengusaha dan konsultan hukum telah merugikan keuangan negara Rp282 miliar, dalam perkara korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau anak perusahaan Telkom tahun 2016.
Ketiga pengusaha tersebut yaitu mantan Direktur PT PNB Roberto Pangasian Lumban Gaol (51), mantan staf administrasi dan logistik PT PNB Afrian Jafar (51), mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono (54). Serta seorang Konsultan Hukum Imran Muntaz (49).
JPU KPK Freddy Dwi Prasetyo Wahyu mengatakan keempat terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Imran Mumtaz sejumlah Rp925 juta, Roberto Pangasian sekitar Rp Rp266 miliar. Tejo Suryo Laksono sebanyak Rp53 juta, dan Rusli Kamin Rp300 juta.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp282 miliar,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistino disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025).
Freddy menerangkan kasus proyek fiktif itu bermula pada tahun 2017, PT SCC membuat perjanjian kontrak fiktif mengenai penyediaan server dan storage dengan PT PNB, dan perjanjian pengadaan system storage area network serta pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan PT GRC.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Lebak Godok Raperda Penyertaan Modal ke BUMD
“Padahal PT SCC bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan,” terangnya.
Freddy menambahkan pada November 2016 silam, Direktur Utama PT Telkom Alex J Sinaga meminta agar seluruh perusahaan di bawah PT Telkom Group perlu mencapai revenue yang tinggi. Hal itu disampaikan di kantor Graha Telkomsigma di Kota Tangerang Selatan.
“Dalam beberapa pertemuan internal PT Telkom menyampaikan bahwa, PT Telkom Group beserta seluruh entitasnya, termasuk PT SCC, perlu mencapai target revenue yang tinggi,” tambahnya.
Atas permintaan itu, Freddy mngungkapkan Mantan Dirut PT SCC Judi Achmadi kemudian menunjuk Bakhtiar Rosyidi sebagai super account manager yang tugasnya menentukan proyek apa saja yang akan digarap oleh PT SCC untuk mencapai target.
“Pada akhir tahun 2016, Roberto Pangasian selaku pemilik PT PNB bertemu dengan terdakwa Imran yang sering mengerjakan proyek d PT SCC, menyampaikan bahwa PT PNB sedang mencari perusahaan yang dapat memberikan pinjaman dana kepada PT PNB,” ungkapnya.
Robby menjelaskan atas kebutuhan dana itu, Imran merekomendasikan PT SCC meski perusahaan itu tidak bergerak dalam bidang pembiayaan atau finance. Roberto lalu meminta terdakwa Afrian selaku pegawainya bersama Imran agar berkomunikasi dengan pihak PT SCC.
“Selanjutnya Roberto meminta Afrian selaku Staf Administrasi dan Logistik PT PNB dengan dibantu oleh terdakwa Imran, untuk melakukan komunikasi dengan pihak PT SCC serta mengurus segala keperluan yang dibutuhkan berkaitan dengan rencana tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Drakor Spring Of Youth Episode 6 Sub Indo: Gegara Ini, Kim Bom Murka?
Lebih lanjut, Freddy menambahkan pada awal Januari 2017, Roberto bertemu sejumlah pejabat PT SCC seperti Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Kurniawan untuk membahas jumlah dana yang dibutuhkan Roberto sebesar Rp300 miliar.
“Selanjutnya Roberto memerintahkan Afrian untuk berkoordinasi dengan Sandy Suherry untuk menghitung budget project beserta spesifkasinya sesuai dengan jumhah yang dibutuhkan oleh Roberto dengan nilai maksimal Rp300 miliar,” tambahnya.
Robby menegaskan empat bulan kemudian, terdakwa Afrian atas permintaan Rusli Kamin, bertemu dengan terdakwa Tejo Suryo Laksono untuk menawarkan perusahaan Tejo yaitu PT GRC agar menjadi perusahaan mitra PT SCC untuk pekerjaan pengadaan server dan storage system di PT PNB.
“Sehingga PT SCC dapat mengeluarkan dana kepada PT GRC seolah-olah untuk pembayaran pekerjaan subkontrak tersebut yang selanjutnya PT GRC akan meneruskan dana yang diterimanya kepada PT PNB,” tegasnya.
Namun, Freddy memastikan pengadaan server dan storage sytem yang katanya akan dilakukan PT PNB ternyata hanya proyek fiktif dengan tujuan financing saja. Hal itu disampaikan Taufik Hidayat selaku VP business data center sales PT PCC kepada sales head PT PCC Sandy Suherry.
“Proyek pengadaan server dan storage system tersebut hanyalah proyek rekayasa untuk tujuan fînancing Atas penyampaian tersebut, Taufik meminta Sandy untuk mengikutinya,” tandasnya.
Baca Juga: RPJMD 2025-2029 Fokuskan 6 Bidang Prioritas Robinsar-Fajar
Selanjutnya, Febby mengatakan dana pembiayaan PT PNB kemudian yang diambil dari pengadaan proyek fiktif itu sebesar Rp266 miliar dengan pembayaran sebanyak sembilan termin mulai Juli hingga Maret 2018.
“Bahtiar menyampaikan kepada terdakwa Imran akan mendapatkan fee sebesar Rp1,1 Miliar, yang akan diurus oleh Taufik Hidayat,” katanya.
Febby menambahkan PT SCC juga sempat meminjam dana sebesar Rp95 miliar kepada Bank BNI untuk pembiayaan PT PNB. Seluruh dana yang sudah diterima PT GRC kemudian disalurkan kepada PT PNB sejumlah Rp236 miliar. Terdakwa Tejo mendapat fee sebesar Rp53 juta dari transaksi tersebut.
“Keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tambahnya.
Usai mendengarkan dakwaan, hanya terdakwa Imran dan Roberto yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU KPK. Sedangkan terdakwa Tejo dan Afrian tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar pada pekan depan, Rabu 11 Juni 2025 mendatang. (***)



















