BANTEN RAYA.COM – Pengurus Akuatik Indonesia Provinsi Banten segera melakukan sosialisasi aturan terbaru dari Akuatik Indonesia terkait standar operasional prosedur agar para pengurus cabang (pengcab) maupun klub yang ada di Banten ini mengetahui aturan terbaru yang berlaku serta tidak melanggar aturan tersebut.
Ketua Akuatik Indonesia Provinsi Banten Kendro Irianto didampingi Wakil Ketua Bidang Bina Prestasi Ardinsyah Siregar mengatakan peraturan dari Akuatik Pusat menjadi pondasi dasar aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang diterapkan oleh Akuatik Indonesia Provinsi Banten di Banten.
Dengan adanya standar prosedur ini maka tidak ada lagi kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pengcab atau klub di Banten.
“Harapan kami jika sudah mengerti aturan yang baku dari pusat maka tidak ada lagi pelanggaran dan tertib secara administrasi sehingga ini sebagai bekal agar renang di Banten bisa maju dan berprestasi,” katanya.
Beberapa aturan yang baru yang akan disosialisasi yakni keangggotaan klub, masalah mutasi, masalah penyelenggaraan perlombaan renang dan lainnya. Ia mencontohkan untuk mutasi harus ditempuh sesuai jalur yang telah ditetapkan oleh pusat.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Tak Anggarkan Program MBG
Sementara untuk klub mereka juga harus terdaftar serta mempunyai hukum dan terdaftar di pusat. Sedangkan untuk perlombaan ada aturan yang harus dilaksanakan dan tidak bisa sembarangan.
“Aturan tersebut akan kami sosialisasikan ke pengcab yang ada di Banten serta klub yang ada. Harapan kami untuk klub, penyelenggara perlombaan, dan lainnya paham sehingga tidak menabrak aturan yang ada,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini dirinya juga terbuka bagi semua pihak untuk berkonsultasi terkait aturan terbaru tersebut. Pelaku olahraga renang atau pencab bisa datang langsung ke secretariat di kawasan Kota Serang di dekat kantor Bulog Banten di kawasan Taktakan, Kota Serang. (***)



















