BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk pendampingan hukum dalam rangka pengambilan alih pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang.
Pengambilan alih dilakukan lantaran pengelolaan PIR Kota Serang dianggap bermasalah.
Sekadar informasi pengelola atau pihak ketiga PIR Kota Serang saat ini adalah PT. Pesona Banten Persada.
Rencana pengambilan alih PIR dan menggandeng Kejari Serang ini disampaikan Walikota Serang Budi Rustandi usai menghadiri rapat penataan PIR di kantor PT. Pesona, Kuningan, Jakarta, Selasa 29 April 2025.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pengelolaan Pasar Induk Rau Kota Serang bakal dikembalikan kepada negara. “Dinolkan balik lagi ke negara,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Ia menuturkan, PT. Pesona Banten Persada siap mendukung sepenuhnya semua kebijakan Pemerintah Kota Serang terkait penataan PIR Kota Serang.
“Apapun itu intinya semua kebijakan Walikota dia ngikut. Penertiban pedagang mendukung, saya mau bangun (PIR) mendukung. Tapi nanti ke depan tidak ada lagi SHGB atau HGB, nggak boleh soalnya,” ucap dia.
Oleh karena itu, kata Budi, pihaknya meminta pendampingan hukum berkolaborasi dengan Kejari Serang.
Pendampingan itu sebagai dasar hukum agar menjawab temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Baca Juga: 320 Riders Yamaha Banten Ramaikan HUT 10 Tahun NMax di Pantai Carita
“Makanya kita minta legal opinionnya dari kejaksaan nanti sebagai dasar agar menjawab temuan dari BPK rekomendasi itu. Kan harus dijalanin. Saya nggak mau kayak dulu. Pokoknya kita harus ada perubahan,” katanya.
Ia menjelaskan, ketika PIR Kota Serang diserahkan kepada Pemkot Serang, maka semuanya harus dikembalikan kepada negara.
“Berarti tidak ada yang memiliki. Harus dibalikin ke negara aturannya. Diambil alih oleh pemerintah,” jelas dia.
Baca Juga: Warga Pabean Terancam Bahaya Radiasi Tower BTS, Kelurahan Klaim Sudah Dapatkan Kompensasi
Budi menerangkan, konsep ke depannya jika ada pembangunan PIR Kota Serang itu dilakukan dengan cara sewa per tahun, terkait hal tersebut ke depan ada kajian hukumnya.
“Jadi nanti sewanya bukan ke pihak ketiga. Kalau KPBU (kerjasama pemerintah badan usaha) jadi dia yang bangun (PIR), bayarnya dari pelayanan. Bayar sewa operasional. Bayar sewa, bayar parkir itu masuk ke negara dulu, baru negara bayar ke pihak ketiga. Jadi harus transparan. Jadi dibalik nggak kayak dulu. Ini mah negara dulu baru membayar ke yang membangun,” tandasnya. ***