BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang menghentikan penuntutan perkara penggelapan barang milik perusahaan di Kampung Asem, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, senilai Rp30 juta dengan terdakwa Riva Rudini sopir di PT Kokoh Semesta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara yang menjerat Riva itu bermula saat Riva diperintah oleh Darwan Saputra selaku leader sekaligus operator di bagian cutting plat besi untuk memindahkan plat besi karbon seberat 5.075 kilogram dari gudang work shop cutting produksi ke bagian gudang.
Riva selanjutnya memuat ribuan kilo plat besi karbon itu ke atas mobil truck tronton dengan nomor polisi B 9055 UDH milik PT Kokoh Semesta, dan menyimpan truk itu di gedung produksi workshop 1.
Pada 7 Desember 2024, Riva diperintah untuk menurunkan barang berupa plat besi karbon tersebut ke gudang penyimpanan. Namun saat itu, operator pada gudang penyimpanan sedang sibuk, plat besi karbon itu tidak diturunkan olehnya.
Baca Juga: BI Minta Bank Banten Tingkatkan Digitalisasi
Akan tetapi, Riva justru menunpuk plat besi karbon seberat 5.075 kilogram itu justru dengan material berupa asiba dan scaffolding. Agar tidak terlihat besi itu ditutupi dengan terpal, dan membawa truk itu ke depan kantor untuk mengambil surat jalan barang.
Keesokan harinya, pada 9 Desember 2024, Riva mengeluarkan truck tronton dengan nomor polisi B 9055 UDH untuk mengirim barang sesuai dengan surat jalan. Namun saat di pos security dilakukan pemeriksaan oleh Bambang Rianto.
Namun saat pemeriksaan, terdapat ketidaksesuaian barang dan surat jalan. Dimana dalam surat jalan hanya mencantumkan barang berupa Asiba Scafolding, pipe scaffolding, clam scaffolding fixed, clam scaffolding sivel. Tapi juga ditemukan plat besi karbon.
Saat diperiksa, Riva mengakui dengan sengaja membawa plat besi karbon itu, dan berencana menjualnya di daerah Bekasi, usai mengantarkan barang di daerah Serpong, Tangerang.
Baca Juga: Pemotongan TPP Berlaku Hanya Buat PNS, Bagian Hukum Masih Bungkap Soal Raperwalnya
Perbuatan Riva membawa barang berupa plat besi karbon seberat 5.075 kilogram tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pihak Pt Kokoh Semesta dapat menyebabkan kerugian Rp30.450.000.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Serang Lulus Mustofa membenarkan jika pihaknya telah menghentikan penuntutan, perkara yang menjerat sopir truk Pt Kokoh Semesta.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tanggal 25 Februari 2025,” katanya.
Lulus menambahkan Riva Rudini telah melanggara Pasal Primair Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 374 jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.
“Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Serang telah berhasil melakukan upaya perdamaian di
antara tersangka dan korban pada tanggal 10 Februari 2025,” tambahnya. (***)