Senin, 2 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan Besi Senilai Rp30 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Maret 2025 | 14:49
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan Besi Senilai Rp30 Juta

Riva Rudini saat proses Restoratif Justice di Kejari Serang. Kejari Serang untuk Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang menghentikan penuntutan perkara penggelapan barang milik perusahaan di Kampung Asem, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, senilai Rp30 juta dengan terdakwa Riva Rudini sopir di PT Kokoh Semesta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara yang menjerat Riva itu bermula saat Riva diperintah oleh Darwan Saputra selaku leader sekaligus operator di bagian cutting plat besi untuk memindahkan plat besi karbon seberat 5.075 kilogram dari gudang work shop cutting produksi ke bagian gudang.

Riva selanjutnya memuat ribuan kilo plat besi karbon itu ke atas mobil truck tronton dengan nomor polisi B 9055 UDH milik PT Kokoh Semesta, dan menyimpan truk itu di gedung produksi workshop 1.

Pada 7 Desember 2024, Riva diperintah untuk menurunkan barang berupa plat besi karbon tersebut ke gudang penyimpanan. Namun saat itu, operator pada gudang penyimpanan sedang sibuk, plat besi karbon itu tidak diturunkan olehnya.

Baca Juga: BI Minta Bank Banten Tingkatkan Digitalisasi

Akan tetapi, Riva justru menunpuk plat besi karbon seberat 5.075 kilogram itu justru dengan material berupa asiba dan scaffolding. Agar tidak terlihat besi itu ditutupi dengan terpal, dan membawa truk itu ke depan kantor untuk mengambil surat jalan barang.

Keesokan harinya, pada 9 Desember 2024, Riva mengeluarkan truck tronton dengan nomor polisi B 9055 UDH untuk mengirim barang sesuai dengan surat jalan. Namun saat di pos security dilakukan pemeriksaan oleh Bambang Rianto.

Namun saat pemeriksaan, terdapat ketidaksesuaian barang dan surat jalan. Dimana dalam surat jalan hanya mencantumkan barang berupa Asiba Scafolding, pipe scaffolding, clam scaffolding fixed, clam scaffolding sivel. Tapi juga ditemukan plat besi karbon.

Saat diperiksa, Riva mengakui dengan sengaja membawa plat besi karbon itu, dan berencana menjualnya di daerah Bekasi, usai mengantarkan barang di daerah Serpong, Tangerang.

Baca Juga: Pemotongan TPP Berlaku Hanya Buat PNS, Bagian Hukum Masih Bungkap Soal Raperwalnya

Perbuatan Riva membawa barang berupa plat besi karbon seberat 5.075 kilogram tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pihak Pt Kokoh Semesta dapat menyebabkan kerugian Rp30.450.000.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Kepala Kejaksaan (Kejari) Serang Lulus Mustofa membenarkan jika pihaknya telah menghentikan penuntutan, perkara yang menjerat sopir truk Pt Kokoh Semesta.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tanggal 25 Februari 2025,” katanya.

Lulus menambahkan Riva Rudini telah melanggara Pasal Primair Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 374 jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Serang telah berhasil melakukan upaya perdamaian di
antara tersangka dan korban pada tanggal 10 Februari 2025,” tambahnya. (***)

Editor: Administrator
Tags: kejari serangKota SerangRestorasi
Previous Post

KA Sancaka Utara dengan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi, Hadirkan Kenyamanan Baru

Next Post

Rekrutmen Bersama BUMN Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga S2

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Mate X7 Siap Rilis, Bawa Fitur Tahan Air dan Super Fast Charging 66W

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBMI Soroti Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Temukan Tidak Ada Flagman dan Foreman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

israel

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi jalan minim penerangan. (Freepik.com/ wirestock)

Jalur Wisata di Provinsi Banten Masih Minim Penerangan

1 Maret 2026 | 20:34
Kondisi perbaikan jalan akses mudik lebaran yang hanya tambal sulam dengan pengaspalan. (Uri/banten raya)

Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

1 Maret 2026 | 20:27
Kondisi JLS yang tengah dilakukan pembangunan dan ditarget selesai pada H-10 mudik lebaran 2026. (Diskominfo Cilegon)

Perbaikan JLS Cilegon Ditarget H-10 Mudik Lebaran, Progres Diklaim Jalan 60 Persen

1 Maret 2026 | 20:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda