Jumat, 24 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan Besi Senilai Rp30 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Maret 2025 | 14:49
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan Besi Senilai Rp30 Juta

Riva Rudini saat proses Restoratif Justice di Kejari Serang. Kejari Serang untuk Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang menghentikan penuntutan perkara penggelapan barang milik perusahaan di Kampung Asem, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, senilai Rp30 juta dengan terdakwa Riva Rudini sopir di PT Kokoh Semesta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara yang menjerat Riva itu bermula saat Riva diperintah oleh Darwan Saputra selaku leader sekaligus operator di bagian cutting plat besi untuk memindahkan plat besi karbon seberat 5.075 kilogram dari gudang work shop cutting produksi ke bagian gudang.

Riva selanjutnya memuat ribuan kilo plat besi karbon itu ke atas mobil truck tronton dengan nomor polisi B 9055 UDH milik PT Kokoh Semesta, dan menyimpan truk itu di gedung produksi workshop 1.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Pada 7 Desember 2024, Riva diperintah untuk menurunkan barang berupa plat besi karbon tersebut ke gudang penyimpanan. Namun saat itu, operator pada gudang penyimpanan sedang sibuk, plat besi karbon itu tidak diturunkan olehnya.

Baca Juga: BI Minta Bank Banten Tingkatkan Digitalisasi

Akan tetapi, Riva justru menunpuk plat besi karbon seberat 5.075 kilogram itu justru dengan material berupa asiba dan scaffolding. Agar tidak terlihat besi itu ditutupi dengan terpal, dan membawa truk itu ke depan kantor untuk mengambil surat jalan barang.

Keesokan harinya, pada 9 Desember 2024, Riva mengeluarkan truck tronton dengan nomor polisi B 9055 UDH untuk mengirim barang sesuai dengan surat jalan. Namun saat di pos security dilakukan pemeriksaan oleh Bambang Rianto.

Namun saat pemeriksaan, terdapat ketidaksesuaian barang dan surat jalan. Dimana dalam surat jalan hanya mencantumkan barang berupa Asiba Scafolding, pipe scaffolding, clam scaffolding fixed, clam scaffolding sivel. Tapi juga ditemukan plat besi karbon.

Saat diperiksa, Riva mengakui dengan sengaja membawa plat besi karbon itu, dan berencana menjualnya di daerah Bekasi, usai mengantarkan barang di daerah Serpong, Tangerang.

Baca Juga: Pemotongan TPP Berlaku Hanya Buat PNS, Bagian Hukum Masih Bungkap Soal Raperwalnya

Perbuatan Riva membawa barang berupa plat besi karbon seberat 5.075 kilogram tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pihak Pt Kokoh Semesta dapat menyebabkan kerugian Rp30.450.000.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Serang Lulus Mustofa membenarkan jika pihaknya telah menghentikan penuntutan, perkara yang menjerat sopir truk Pt Kokoh Semesta.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tanggal 25 Februari 2025,” katanya.

Lulus menambahkan Riva Rudini telah melanggara Pasal Primair Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 374 jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Serang telah berhasil melakukan upaya perdamaian di
antara tersangka dan korban pada tanggal 10 Februari 2025,” tambahnya. (***)

Editor: Administrator
Tags: kejari serangKota SerangRestorasi
Previous Post

KA Sancaka Utara dengan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi, Hadirkan Kenyamanan Baru

Next Post

Rekrutmen Bersama BUMN Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga S2

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Poco M7

Adu Spesifikasi POCO M7 Vs Infinix Note 50X, Punya Keunggulan Masing-masing

23 Oktober 2025 | 21:24

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda